Skip to search.

Breaking News Visit Yahoo! News for the latest.

×Close this window

Perhimpunan-Advokat-Indonesia · [ANGGOTA PERADI]

The Yahoo! Groups Product Blog

Check it out!

Group Information

  • Members: 385
  • Category: Lawyers
  • Founded: Feb 23, 2007
  • Language: Indonesian
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Home

 

Activity within 7 days:

98 New Messages

Description

Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) adalah Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). PERADI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Menurut Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para Advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh Undang-Undang.

Pada 21 Desember 2004 atau kurang lebih 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat, Advokat Indonesia yang tergabung dalam delapan organisasi advokat sepakat untuk membentuk PERADI. Kedelapan organisasi advokat tersebut adalah yang secara bersama-sama ditugaskan oleh UU Advokat untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI.

PERADI terbentuk setelah melalui musyawarah di antara pimpinan delapan organisasi advokat yang telah mendapatkan mandat dari seluruh anggota mereka baik melalui musyawarah nasional, musyawarah nasional luar biasa, ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan masing-masing.

PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat berdasarkan UU Advokat juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”

Perjuangan panjang PERADI untuk menjadi Organisasi Profesi Advokat satu-satunya sesuai dengan UU Advokat No.18/2003, pada akhirnya membawa sukses dengan mendapatkan pengakuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memerintahkan Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah Calon Advokat usulan PERADI.

Message History

Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec
2013 992 743 650 533 284
2012 930 394 657 653 735 306 280 1284 1093 1113 1300 664
2011 1357 1249 893 1421 1767 1325 1597 694 809 1055 1291 1307
2010 351 155 314 434 294 815 1627 1398 1350 549 725 1720
2009 52 30 60 133 246 124 123 208 200 253 775 250
2008 34 40 70 93 69 89 137 174 152 148 120 92
2007 11 24 20 21 18 21 11 24 34 75 35

Copyright © 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines NEW - Help