Skip to search.

Breaking News Visit Yahoo! News for the latest.

×Close this window

forum-pajak · Forum Diskusi Ilmiah Perpajakan

The Yahoo! Groups Product Blog

Check it out!

Group Information

  • Members: 9714
  • Category: Taxes
  • Founded: May 11, 2000
  • Language: Indonesian
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Message search is now enhanced, find messages faster. Take it for a spin.

Home

 

Activity within 7 days:

Description



Selamat datang di Forum Pajak!

Forum Pajak adalah media komunikasi dan diskusi ilmiah terbuka tentang masalah-masalah perpajakan di Indonesia oleh para praktisi perpajakan, baik praktisi yang berasal dari kalangan profesional negeri maupun swasta. Didirikan pada tanggal 11 Mei 2000, dengan tujuan untuk memberdayakan, membuka wacana dan mengembangkan wawasan pengetahuan perpajakan masyarakat Indonesia. Forum ini tidak melayani diskusi yang bersifat SARA, fitnah, pengaduan, dan sejenisnya.

Semoga forum diskusi ilmiah ini dapat menambah ilmu dan memperluas wawasan kita bersama tentang perpajakan Indonesia.

Salam,

Redaksi Forum Pajak


Note: Hanya Tim Redaksi yang memiliki hak untuk memiliki dan menerbitkan isi diskusi ke dalam berbagai bentuk media publikasi.

Most Recent Messages

  (View All)
Metode Pencatatan
Dear rekan2x, Saya ingin mengkonfirmasikan mengenai metode standard costing apakah diperbolehkan dalam perpajakan dan mohon diinformaskan dasar atau ketentuan
Posted - Wed Jun 19, 2013 10:27 pm
nicolas_ong17171
nicolas_ong1...
Send Email Send Email
Re: Tanya: Premi Asuransi
Asumsi : jamsostek ya ,  Normatif, jamsostek premi 6,8%, misal, jadi :  Ada premi jht yg misal ditanggung karyawan, misal 2%, potong dr gaji, ada yg
Posted - Wed Jun 19, 2013 10:27 pm
benny S Shoujiki
bensnewmont@...
Send Email Send Email
Re: Tanya: Premi Asuransi
tergantung kontrak kerjanya dong pak kalau disebutkan bahwa karyawan menerima "bersih" maka pajaknya ditanggung/ditunjang perusahaan salam 2013/6/19 mitch
Posted - Wed Jun 19, 2013 10:29 am
Ardhi DJ
akuntan1
Send Email Send Email
Re: Saat Pembuatan Faktur Pajak - Usaha Jasa Konstruksi
PPN terutang Saat Penyerahan BKP/JKP Untuk Penyerahan Jasa, saat terutangnya adalah saat selesainya pekerjaan Penagihan, pembayaran, atau saat pencatatan
Posted - Wed Jun 19, 2013 10:29 am
Ardhi DJ
akuntan1
Send Email Send Email
Re: Tanya: Premi Asuransi
Thanks, rekan-rekan.. Siapa yang menanggung PPh 21nya? Karyawan atau perusahaan? Ada ngga dari antara rekan-rekan yang PPh 21 atas premi ditanggung oleh
Posted - Wed Jun 19, 2013 10:24 am
mitch
mtc_ilike
Send Email Send Email
Add forum-pajak to your personalized My Yahoo! page Add to My Yahoo! XML What's This?

Message History


Copyright © 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines NEW - Help