Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mengundang rekan sekalian pada acara Seminar Problematika Kesehatan Ummat.
Tema:
"Rindu Kami pada Vaksin Halal"
Pembicara :
Ummu Salamah (Penulis buku, "Imunisasi Dampak dan Konspirasi; Solusi Sehat ala
Rasulullah SAW"), dan
DR dr Tauhid Nur Azhar M.Kes (Penulis buku "Jangan ke Dokter Lagi!" dan Dosen
Universitas Islam Bandung).
Tempat :
Aula Kampus B STMIK Bani Saleh
Jl. Mayor M. Hasibuan 68 Bekasi, Jawa Barat
Seat:
300 orang.
HTM:
Rp. 25.000
Untuk info lebih lanjut hubungi:
Febi Robianti (021-96931225)
Surya Setiawan (081380569648)
Penyelenggara:
Grup Facebook Komunitas Rindu Vaksin Halal bekerjasama dengan Yayasan Ikhlasul
Muslimin, Lingkar Studi Islam Assyifaa, dan Pesantren Entrepreneur
Acara ini didukung oleh:
Buletin Dakwah Ikhlas, CV. Praktisi Maya Grup, BMT Harapan Umat (Harum), STMIK
Bani Saleh, Majalah Islam Suara Hidayatullah, dan Radio Dakta.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ini jelas iklan.. dan kalau sampai masuk ke blog ini, berarti sang redaktur
mengizinkan. Masalahnya yang satu ini tidak dijual di apotik, tapi cukup
gampang didapat, nyari sendiri dan murah. Jadi iklannya tidak mempromosikan produk obat dan tidak butuh Badan POM untuk melegalisir.
Obat DBD, demam berdarah dengue yang paling top dan ampuh saat ini, dan perlu dimasyarakatkan adalah Daun ULAR, alias Daun UBI JALAR. Ambil pucuk
daun ubi jalar sebanyak porsi ikatan sayuran, rebus dengan seliter air selama lebih dari 5 menit [godok 1 jam juga bisa]. Minum sebagai pengganti air minum, berarti sekitar
seliter sehari. Ubi jalar ya Bung, bukan daun singkong. Ubi Jalar. Makanya saya pendekin jadi DAUN ULAR, biar pada inget, karena sudah beberapa teman jadi kekenyangan makan daun singkong.
Resep ini sudah saya coba beberapa kali. Ponakan kena DBD, trombosit turun
ke 80 ribu, sehari diberi rebusan daun ular, langsung naik diatas 150 ribu. Rumah sakit pada marah, kehilangan pasien. hehehe..
Beberapa teman juga saya sudah suruh coba, ampuh Boss. Isteri saya 3 minggu lewat di "vonis" DBD oleh dokter, tanpa lihat hasil labnya, langsung saya
kasih daun ular kita, besoknya test lagi Trombositnya jadi 396 ribu. Gila, maximumnya biasanya 400 ribu. Ternyata waktu dibilang DBD, trombosit istri saya masih 150 ribu. Hebat tenan.
Resep ini dari mana? Dari teman di Philippine, dan sedang populer sekali di
sana dan beberapa kali menjadi topik seminar kesehatan di sana . Untuk lebih afdolnya anda googling saja " comote"
atau "kamote", begitu bahasa sononya, supaya ndak merasa dikadali... Jangan googling nya "daun ular", yang keluar nanti gambar kobra ngantuk.. hehehe.
Selamat mencoba dan tolong diterusin ke tetangga dong. Ini murah meriah dan
HEBAT. Efek sampingan mestinya tidak ada, karena daun ini biasa juga dibikin jadi sayur di kampung saya atau paling tidak dibikin menjadi makanan ternak..
-- Wahyudi Agus K Geologist
PT. Position Venus Barat 16 Bandung www.ptposition.com
Bapak / Ibu / Sahabat sekalian berikut kami sampaikan laporan perkembangan kegiatan yang kami lakukan berkaitan dengan pembinaan ekonomi kecil dengan pendekatan ekonomi syariah melalui koperasi syari'ah berbasis masjid.
Semoga bisa menjadi bahan silaturahim dan bersinergi positif menuju kepada kondisi yang jauh lebih baik secara berjamaah.
Wassalam
Dr. Ir. H. Arsyad Ahmad, M.Pd Helma Agustiawan, S.MB
--- Pada Kam, 19/3/09, Haris <haris.adiwijaya@...> menulis:
Dari: Haris <haris.adiwijaya@...> Topik: Fw: Hongkong bakal jadi pusat finansial Islam Kepada: "sahabat" <haris.adiwijaya@...> Tanggal: Kamis, 19 Maret, 2009, 9:35 AM
Sunflower
Kalau mereka yang non muslim aja mau memakai sistem ekonomi Islam,
Kenapa kita sebagai muslim "ogah-ogahan" memakai sistem ekonomi kita sendiri???
Hongkong bakal jadi pusat finansial Islam Tanggal : 14 Mar 2009 Sumber : Harian Terbit
HONGKONG, yang merupakan pusat finansial terbesar ketiga di dunia setelah New York dan London, bakal menjadi pusat finansial Islam. Keseriusan pulau ini dalam memfasilitasi finansial Islam terlihat dari pengumuman pemerintah tentang proposal anggaran belanja tahun 2009/10. Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hongkong akan mengirimkan draf UU ke Dewan Legislatif pada tahun ini dengan tujuan untuk menciptakan bisnis yang setara antara berbagai produk finansial Islam dan produk konvensional.
Langkah ini disambut hangat para pemain pasar finansial Islam di kawasan itu. Sambutan hangat juga datang dari negara-negara di Dewan Kerja Sama Teluk GCC dan Eropa. Sekalipun tidak memiliki strategi finansial Islam yang resmi, pemerintah Hongkong pada dua tahun lalu memutuskan untuk mengembangkan pulau itu menjadi pusat pasar modal Islam di tingkat regional dan internasional. Strategi ini juga sejalan dengan aspirasi Hongkong untuk menjadi pusat finansial global sekaligus menawarkan berbagai kesempatan di industri finansial Islam yang mengalami pertumbuhan paling pesat.
Namun begitu, beberapa transaksi skala besar sudah dilakukan di Hongkong. Misalnya, sebagian besar mandat Sukuk bank HSBC dibuat oleh tim pasar modal dan pasar utang HSBC di Hongkong. Mereka menyusunnya setelah bekerja sama erat dengan divisi finansial Islam, HSBC Amanah.
Dalam rancangan anggaran belanja 2009 yang dipaparkan pada 25 Februari lalu, Sekretaris Finansial Hongkong, John C Tsang menegaskan, pemerintah akan mengembangkan lebih lanjut dan meningkatkan kerja sama finansial dengan pasar finansial Islam. Ini dimaksudkan untuk mengonsolidasikan posisi Hongkong sebagai pusat finansial internasional.
Lantaran sebagian besar produk finansial Islam melibatkan penjualan dan pembelian kembali sejumlah aset, transaksi seperti itu memerlukan pertanggungjawaban pajak di Hongkong. Karena itu, pemerintah berencana untuk menyertakan proposal ke Dewan Legislatif pada 2009-10 untuk menciptakan berbagai produk finansial Islam yang setara dengan produk bank konvensional.
Pemimpin tertinggi Hongkong, Donald Tsang juga menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan finansial Islam di kota itu. Pemerintah percaya bahwa sebagai pusat finansial Islam, khususnya untuk instrumen pasar modal dan investasi, Hongkong bakal menawarkan berbagai macam layanan finansial.
Perkembangan di Hongkong terjadi menyusul peluncuran Sukuk untuk mata uang rupiah oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2009 dan fasilitas sukuk oleh Otoritas Moneter Singapura. Sementara Japan Bank for International Cooperation (JBIC) mengonfirmasikan rencananya untuk pengeluaran Sukuk senilai 500 juta dolar AS di pasaran Malaysia setelah tertunda lantaran kredit macet. Korea Selatan baru-baru ini juga akan mengkaji ulang kebijakan perbankan untuk mengakomodir finansial Islam. Ini berarti bakal terjadi persaingan usaha di bidang layanan finansial Islam di sejumlah negara di Asia Timur.
Bahkan dalam KTT Sukuk Asia di Hongkong pada Februari lalu, Eddie Yue, yang menjabat deputi chief executive Otoritas Moneter Hongkong HKMA menjelaskan strategi finansial Islam di pemerintahnya. Mereka akan membangun infrastruktur yang layak dan pengembangan program kesadaran dan pendidikan tentang finansial Islam di tingkat lokal dan dunia. (islamonline/ dia)
wassalaam,
Haris Adiwijaya Parts Department PT. Astra International,Tbk - Peugeot Jl. Agung Karya VI Blok A Kav 5 Sunter, Jakarta Utara Phone : 62-21-651 0640 ext.15 Fax. : 62-21-651 0704 email : haris.adiwijaya@...
"Hidup bermanfaat untuk dunia berguna untuk akhirat"
„« Candidate must possess at least a Associate Degree in Computer Science/Information Technology „« Have experience min 1 year. Fresh graduates/Entry level applicants are encouraged to apply.
„« Male not more than 23 years old „« Having a basic technical knowledge of Web Programming & Familiar with Linux Operation „« Having knowledge W3C standard & website technology update „« Having knowledge with joomla
„« Strong Object Oriented Programming with PHP & Java Script „« Having a basic technical knowledge of CSS, HTML, XHTML & XML „« Having knowledge JavaScript, AJAX, Action Script and Ruby will be an advantage
„« Experienced in application & software development „« Excellent knowledge of MySQL or PostgreSQL databases „« Please describe your skill & knowledge on CV with .pdf format & send to awip.awip[at]gmail.com
„« Please state position code in the e-mail subject; [IT&D] Web Programmer
Alhamdulillah setelah proses yang cukup alot, akhirnya kerjasama antara CV. RAQI AMANAH QASIM INDONESIA (RAQI, Rumah Aqiqah dan Qurban Indonesia) dengan Bank Bukopin Syariah Bandung dapat kita realisasikan bersama. (foto penandatanganan MoU terlampir)
Program yang kita kerjasamakan adalah Tuan TaQur (Tujuan Anda
Tabungan
Qurban).
Tujuan dari kerjasama
ini antara lain
:
Membantu Bank Syariah untuk meningkatkan market sharenya melalui produk-produk baru yang dapat menarik minat umat muslim khususnya untuk menempatkan dananya di perbankan syariah, sehingga target 5% bahkan lebih mungkin dapat dicapai melalui upaya-upaya seperti ini
Membangun kebersamaan (secara berjamaah) dalam meningkatkan keinginan masyarakat dalam beribadah juga dalam hal kepedulian terhadap masyarakat mustahiq maupun
peternak
Kerjasama mutualisme secara bisnis
Dari segi Bank, akan menambah target funding yang dapat disimpan minimal 10 bulan
Dari segi RAQI, membantu menjamin keamanan dana amanah nasabah yang dititipkan melalui jasa bank dan juga menambah nilai perusahaan RAQI sendiri dihadapan nasabahnya
Dari kerjasama ini menghasilkan keuntungan lebih seperti :
nasabah akan menerima bagi hasil dari dana yang dititipkan melalui bank
nasabah akan menerima asuransi dari bank, berupa asuransi kecelakaan
nasabah menerima asuransi qurban dari RAQI, berupa kepastian menerima hewan qurban meskipun dalam proses penabungan nasabah ybs meninggal dunia, maka sisa dana yang dibutuhkan untuk membeli hewan qurban akan ditanggung pihak RAQI yang selanjutnya akan diberikan kepada ahli warisnya
nasabah akan menerima buku tabungan yang dapat dicek kapanpun nasabah inginkan untuk memantau dana yang telah
ditabungkan
kerjasama promosi program ini akan dilaksanakan bersama termasuk masalah kolekting dana
nasabah dapat menabungkan/menyetorkan dananya di bank bukopin manapun termasuk dijemput langsung baik oleh RAQI maupun oleh Bank
RAQI sendiri memiliki produk-produk seperti :
Tuan TaQur (seperti dijelaskan diatas)
Tuan TaQi (Tujuan Anda Tabungan Aqiqah), termasuk layanan aqiqah secara langsung
Internaq (Investasi Ternak Qurban), program investasi Rp. 1,5 Jt bisa berqurban selama 5 thn gratis
Daily farm
RAQI memiliki beberapa kandang :
Cianjur, kapasitas 100 ekor
Purwakarta, 300 ekor
Bogor, 1600 ekor (dalam proses penggalangan investasi)
RAQI berdiri sejak tahun 2005, dengan akta notaris KGS. Imron Rosadi di thn. 2007 dan terdaftar di Pengadilan pada tahun 2009.
RAQI dikelola oleh kaum muda yang enerjik, dan profesional
(terlampir di Foto, Berdiri berdua : Fiddy Ferdynan, S.Pt (Direktur Utama, Memakai dasi) dan Imam Lukman Hakim, S.Pd (Dir. Ops), sedang menandatangani : Helma Agustiawan, S.MB (Komisaris).
RAQI dapat dihubungi di :
Jakarta (0819 313 93 439)
Cianjur dan Purwakarta (0813 22 77 37 44)
Bandung, Pusat (022-70409028, 08157 321 9008)
email : raqiku@... / raqiku@..., website : under construction
Moto kami : " Kunci Kemudahan Tunaikan Amanah"
Tagline program : " Hanya Rp. 3.000 /hr kita sudah bisa berqurban "
Harga standar : Rp. 1.090.000 / ekor domba Rp. 1.090.000 / orang sebanyak 7 orang untuk dapat berqurban sapi
Semoga informasi ini ada manfaatnya dalam membantu sahabat-sahabat sekalian.
Solo (18/2) Keadaan
masyarakat yang sudah terlanjur menikmati bank konvensional membuat
banyak penyangkalan terhadap penggunaan sistem ekonomi syariah. Bahkan
tidak sedikit yang menolak. Sebenarnya faktor apa yang mebuat keadaan
seperti hal tersebut?
Jakarta,
(17/02). Akibat bank syariah melakukan pengetatan likuiditas, laba
bersih bank syariah mengalami penurunan. Hal ini nampak terlihat pada
laba statistik laporan Bank Indonesia yang mengidentifikasikan bahwa
laba bank syariah dari Rp 540,08 miliar di tahun 2007 menjadi Rp 432,5%
pada Desember 2008. Jika presentasikan menjadi 19,9 %.
Jakarta (16/2)
Harapan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai salah satu bank pelaksana
dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar terus ditambah,
ditanggapi positif oleh pemerintah. Melalui Menteri Negara Koperasi dan
UKM, Suryadharma Ali, mengatakan, bagi bank pelaksana seperti BSM kalau
sukses dalam menyalurkan KUR, selain diberikan apresiasif olehpemerintah juga akan ditambah pula KUR-nya.
Jakarta (11/2) Seiring
dengan sistem manajemen perusahaan modern, semua perusahaan dituntut
untuk mengeluarkan dana 2,5 % dari keuntungan (laba) untuk program
Kemiteraan Bina Lingkungan (PKBL) / CSR. Untuk itu, banyak perusahaan
swasta dan BUMN membuat lembaga untuk menyalurkannya, diantaranya
adalah lembaga keuangan mikro dengan konsep dana bergulir.
Assalamu Alaikum
Bisa ngk Pemrintah Daerah Kabupaten Cq. Perusahaan Daerah mengelola
BMT ?
Kalau bisa bagaimana mekanismenya ?
Terima Kasih
Wassalamu Alaikum
---------- Forwarded message ---------- From: mizan consulting<mizan.consulting@...>
Date: 2009/2/14 Subject: SEMINAR EKONOMI SYARIAH SOLUSI BAGI KRISIS KEUANGAN GLOBAL To: redaksi@... Cc: pkes_data@...
MIZAN SHARIA BUSINESS CONSULTING mengadakan seminar ekonomi bisnis syariah diawal tahun dengan topik utama : "EKONOMI SYARIAH SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF KRISIS KEUANGAN GLOBAL"
Seminar akan diadakan pada : Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Februari 2008
Pukul : 08.30-16.00
Preview : Krisis ekonomi dunia saat ini mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap lembaga-lembaga keuangan diantaranya Bank, Asuransi, Dana Pensiun, Multifinance dan lembaga keuangan lainnya. Banyak lembaga keuangan kelas dunia seperti Lehman Brothers, AIG terpukul oleh krisis ini. Banyak ahli mengatakan penyebab dari krisis ini adalah underlying asset yang berupa kertas atau kepercayaan ini lah yang mengakibatkan hancurnya perekonomian dunia. Berangkat dari kasus-kasus tersebut maka Ekonomi syariah merupakan salah satu solusi dari krisis ekonomi dunia ini. Di lain sisi dapat dikatakan masih sedikitnya pengertian mengenai Ekonomi Bisnis Syariah dapat menghambat penyelesaian terhadap krisis tersebut, selain mekanisme Ekonomi Bisnis Syariah yang belum berjalan dengan semestinya. Sehingga tepatlah disini ungkapan bahwa tak kenal maka tak sayang. Maka dari seminar ini diharapkan didapat pengetahuan tentang ekonomi dan bisnis syariah sesungguhnya, dan sekaligus pemecahan dari krisis ekonomi dengan menggunakan pendekatan ekonomi syariah.
Manfaat seminar : - Memahami krisis ekonomi dunia dan penyebabnya. - Memahami ekonomi dan bisnis syariah secara menyeluruh - Memahami pemecahan krisis ekonomi dunia ini dengan pendekatan ekonomi dan bisnis syariah.
Pembicara : 1. Bapak DR. H. Mustafa Edwin Nasution , Ketua Jurusan PSTTI Universitas Indonesia. Dengan subtopik :
"Solusi Ekonomi Syariah Bagi Ekonomi dan Industri keuangan Secara Makro "
Moderator : Ir. Hj. Aida Heralina, MM, MSc, CIFP Pukul :09.00-11.00 2. Bapak DR. Mulya E. Siregar , Kepala Biro Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia. Dengan subtopik : "Solusi Ekonomi Syariah Bagi Dampak Krisis Ekonomi di Industri Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank Lainnya" Moderator : Drs. Med H. Zantono, AAAIJ Pukul 11.00 – 13.00 3. Bapak Ir. M. Syakir Sula, FIIS, AAIJ , Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dam Konsultan Asuransi Syariah. Dengan subtopik: " Solusi Ekonomi Syariah Bagi Dampak Krisis Ekonomi di Industri Asuransi" Moderator : DR. M. Rasyidi Issom, MM, MSi, FSAI, AAIJ, AAK, FIIS Pukul : 14.00-16.00
Lokasi Seminar : Function Room Hotel Sofyan Betawi Cut Mutiah Gondangdia Jakarta (depan Mesjid Cutmutiah) Kapasitas terbatas hingga 100 orang
Peserta : 1. Praktisi dan Eksekutif di Lembaga Keuangan Bank, Asuransi, Dana Pensiun, Multifinance dan lainnya yang berbasis Bisnis Syariah maupun bisnis Umum. 2. Praktisi dan Eksekutif dari Konsultan Syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah dan lembaga bisnis Syariah lainnya
3. Pengajar dan mahasiswa dari lembaga pendidikan berbasis Syariah maupun Umum. 4. Pihak yang berkepentingan terhadap perkembangan ekonomi dan bisnis syariah
Investasi : Rp 500.000,- / umum Rp 300.000,- / mahasiswa
Sudah termasuk seminar kit, sertifikat, Lunch + coffe break, Luxorious function room
Metode pembayaran : Kas atau transfer ke Bank Mandiri (early registration until Feb, 16)
Kc Bogor Juanda A/C 133-00-05166160 A/n : Lathifah Iqlima Fax bukti bayar ke : 021-7996003 (sertakan alamat)
Undangan akan dikirim by hand.
Model seminar : Class Room Style
Informasi : Untuk registrasi / informasi hubungi :
021-23758905, 0812-8597076, 021-70771721, 021-99550442, Fax : 021-7996003
Sekretariat :
HQ : Kindo Gallery Suite C-104 Jl. Duren Tiga No. 101 Telp: 021-70771721, 021-99550442, Fax: 021-7996003
OPS : Perumahan Taman Century II Jl Tanjung Raya C-8 Pekayon Bekasi Selatan Telp : 021-8228853, 021-23758905 HP: 0812-8597076
H. Mustafa Edwin Nasution, Ph.D, lahir di Jakarta pada 8 Maret 1952. Setelah tamat sekolah Menengah Atas, ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1976). Kemudian melanjutkan di University of Bradford untuk mengambil Masternya (1978) dan di Boston University, USA untuk mengambil gelar MAEP (1978). Ia meraih gelar doktoral dari Colarado University (1993). Karirnya terbilang sangat gemilang. Di pundaknya pernah dan sedang dipikul beberapa jabatan. Di antaranya; Ketua Tim Perumusan Kompilasi Nash dan Hujjah Syar'iyyah Bidang Ekonomi syariah (2006); Ketua Tim Ad Hoc Persiapan Badan Wakaf Indonesia; Ketua Program Studi Timur Tengah dan Islam Program Pascasarjana Universitas Indonesia (2001 - sekarang); Ketua Tim Kerja Pembukaan Konsentrasi Interdepartemen "Ekonomi dan Bisnis Syariah" Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005 – sekarang); Anggota Komisi Ekonomi Majlis Ulama Indonesia (2005 – sekarang); Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (2005 – sekarang); Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (2005 – sekarang); dan lain-lain. Berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI) tidak lepas dari ide dan jerih payahnya. Ia merupakan penggagas dan pemakarsa lahirnya Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yang mengamanatkan lahirnya BWI. Berawal dari menghadiri Konferensi Ekonomi Islam ke-4 di Amerika Serikat pada tahun 2002, ia kembali dengan membawa makalah Prof. Dr. M.A. Manan yang memaparkan tentang praktek wakaf uang di Banglades. Kemudian makalah itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan ia presentasikan dalam seminar "Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam: Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat" di kantor Bank Indonesia (BI). Dari seminar itulah muncul gagasan untuk mendirikan badan wakaf. Karena belum ada regulasi yang mengatur pendirian badan wakaf, maka harus membuat regulasi terlibih dahulu yang berupa Undang Undang Tentang Wakaf. Kemudian bersama Dr. KH. Anwar Ibrahim, Drs. KH. Hafidz Utsman, dan Dr. Uswatun Hasanah, MA, ia memnyusun draf Undang-Undang Tentang Wakaf yang akhirnya disahkan oleh DPR pada tahun 2004. Ia seorang penulis buku, artikel, makalah dan karya ilmiah lainnya. Sebuah buku yang telah ia terbitkan adalah "Permasalahan Tindakan Kolektif: Sebuah Telaah Kasus Tarif di Indonesia". Dan pada tahun 2002, ia meraih Satyalancana Karya Satya yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dr. Mulya E. Siregar, lahir di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1957. Setelah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), pada tahun 1976 ia melanjutkan studinya pada Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diselesaikan pada tahun 1980. Selanjutnya ia mengikuti Wijawiyata Manajemen di LPPM Jakarta selama kurang lebih setahun untuk diangkat sebagai Assisten Manager pada Proyek PIR III Rimbo Bujang, Jambi, pada tahun 1981. Pada tahun 1983 ia memutuskan untuk pindah jalur karir dengan mengikuti Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) Bank Indonesia (BI). Sejak 1984 diangkat sebagai staf BI, yang selanjutnya pada tahun 1987-1989 mendapat kesempatan untuk mengikuti tugas belajar jangka panjang dan berhasil memperoleh gelar MSc di bidang Ekonomi Pertanian di Ohio State University, USA. Sejak 1989-1992, ia meniti karir di Kantor Bank Indonesia (KBI) Menado sebagai Kepala Seksi Ekonomi & Statistik. Pada tahun 1992 ia kembali ke negeri Paman Sam untuk menimba ilmu lagi dan meraih gelar MSc. dan Ph.D. dibidang Consumer Economics pada tahun 1998. Mengacu pada UU No. 10 tahun 1998, pada tahun 1999 BI mendirikan Tim LitBang Perbankan Syariah sebagai cikal bakal Direktorat Perbankan Syariah. Ia diangkat sebagai Peneliti Bank Senior pada Tim tersebut yang selanjutnya pada tahun 2002 mendapat promosi sebagai Ketua Tim tersebut. Pada akhir 2006, ia ditetapkan memimpin Biro Penelitian Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah, BI. Selain dengan tekun meniti karir di BI, ia pun memiliki pengalaman sebagai pembicara di berbagai seminar nasional maupun internasional di bidang Islamic Finance, diantaranya The Fifth Harvard University Forum on Islamic Finance di Boston-USA (2002), Islamic and Finance Conference di Cape Town-South Africa (2003), Islamic Finance and Banking Asia Conference di Singapore (2005), The Fourth Islamic Funds di Dubai-UAE (2006) dan pada tahun 2007 pada Islamic Finance Asia Conference di Singapore dan Financial Regulators Forum in Islamic Finance di KL-Malaysia. Ia juga aktif di Islamic Financial Services Board (IFSB) yang merupakan lembaga internasional yang mengeluarkan prudential regulation bagi lembaga keuangan syariah. IFSB berkantor Pusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada Council Meeting IFSB (yang anggotanya adalah Gubernur berbagai Bank Sentral dari Negara yang memiliki Bank Islam) pada tahun 2005 ia terpilih sebagai anggota Technical Committee sebagai wakil dari Indonesia, dan pada tahun yang sama menjadi Chairman dari Transparency & Market Discipline Working Group. Pada akhir tahun 2006, Council Meeting menetapkan dia sebagai Vice Chairman of Technical Committee yang berlangsung sampai saat ini.
Muhammad Syakir Sula, lahir di Palopo, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1964. Ia dikenal sebagai pakar marketing syariah, selain dikenal luas sebagai praktisi & pakar asuransi syariah. Syakir Sula adalah pembicara seminar serta penulis kolom dan buku yang cukup produktif. Dia telah menulis buku "Asuransi Syariah", buku pertama & terlengkap tentang Asuransi Syariah. Buku ini menjadi teks book untuk mahasiswa S1 sampai S3 di Perguruan Tinggi. Selain itu, bersama Hermawan Kartajaya (pakar marketing dunia) menulis buku best seller "Marketing Syariah", dan buku "Amanah Bagi Bangsa (Sistem Ekonomi Syariah). Syakir adalah salah satu dari 6 orang pemegang gelar profesional ahli asuransi syariah (FIIS - Fellow of Islamic Insurance Society) di Indonesia, selain gelar profesional ahli asuransi konvensional (AAIJ). Mantan Direktur Tehnik & Direktur Marketing Takaful Group ini, juga aktif sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di 4 (empat) perusahaan asuransi syariah yaitu Nasional Reinsurance - Syariah, Asuransi Panin Life - Syariah, Asuransi Central Asia - Syariah, dan Perum Sarana Penjaminan - Syariah. Dalam Bidang Sosial, pendiri & mantan Ketua Umum AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) ini, sekarang sebagai Ketua Umum IIS (Islamic Insurance Sociaty), Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), Wakil Ketua Umum IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), Anggota Divisi Hubungan Masyarakat BWI (Badan Wakaf Indonesia), Sekertaris Komisi Ekonomi MUI Pusat, Departemen Kewirausahaan & Ekonomi Umat ICMI Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI, Anggota Komite Ahli Direktorat Perbankan Syariah - Bank Indonesia, dan Direktur Sentul Islamic Center. Dalam Bidang Pendidikan, sebagai Dosen Tetap Postgraduate Program MBA, M.SC., Ph.D., di Islamic Economics & Finance (IEF) Trisakti University, Pengajar tetap di IIS (Islamic Insurance Society). Dia juga masih aktif sebagai Ketua Yayasan di Pesantren Mahasiswa Fidzilal Al-Quran Jatinangor Bandung, sebuah pesantren mahasiswa yang pernah ia dirikan dan dipimpinnya 20 tahun yang lalu, ketika masih kuliah di Universitas Padjadjaran, Dewan Pembina Yayasan Teuku Laksamana Haji Ibrahim Pesantren Modern Islam 'Dayah Jeumala Amal, Aceh Darussalam. Selain, sebagai Bendahara Umum Yayasan Dinar Dirham. Di bidang Bisnis & Entertainment Syariah, setelah selesai sebagai Direktur di Asuransi Takaful, Asisten Direksi di Bank Muamalat, dan CEO di Batasa Tazkia Consulting, Ia mulai masuk bidang Entertainment Syariah. Membuat program "The Spirit of Hijrah" (dokudrama yang bernuansa spiritual) dan Talkshow – "MTZ" (MUI Menjawab Tantangan Zaman) – program sosialisasi fatwa-fatwa MUI. President Director "SS Production" (Production House), membuat sinetron-sinetron bernuansa syariah, a.l: sinetron "CEO Spiritual", sinetron "Marketing Bahlul", reality show "Spiritual Business" dan Komisaris Utama PT. Amanah Bagi Bangsa, perusahaan yang khusus melakukan workshop buku "Amanah Bagi Bangsa (Konsep & Sistem Ekonomi Syariah)". Terakhir, sebagai Direktur Utama The Noble, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang properti/apartemen.
--- On Wed, 1/21/09, khairunnisamusari <khairunnisamusari@...> wrote:
From: khairunnisamusari <khairunnisamusari@...> Subject: [syariahnews] Mohon bantuannya untuk mengisi survei... To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Wednesday, January 21, 2009, 12:33 AM
Ass. wR. wB.,
Dear All, saya anggota baru di milis ini. Saya masih baru berkenalan dan belajar ekonomi syariah. Berkenaan dengan hal tersebut, saya diminta bantuan oleh seorang rekan yang juga tengah belajar keuangan dan perbankan syariah di Inggris untuk mengisi survei. Namanya Kak Rifki Ismal. Mungkin rekan-rekan ada yang sudah mengenalnya kali ya. Beliau kebetulan juga pegawai BI. Saat ini, Kak Rifki sedang membuat paper akademik perbankan syariah dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Salah satu pendekatan kualitatif yang dilakukan adalah mengetahui informasi mengenai perbankan syariah dari para nasabahnya. Jika rekan-rekan ada yang punya rekening di bank syariah (UUS), boleh saya mohon bantuannya untuk mengisi survey online di link:
--- Pada Rab, 21/1/09, Haris <haris.adiwijaya@...> menulis:
Dari: Haris <haris.adiwijaya@...> Topik: Fw: BCA Syariah Masih Menunggu Uji Kepatutan dan Kelayakan Kepada: "perisai" <perisai@...> Tanggal: Rabu, 21 Januari, 2009, 1:18 PM
Nature
Akankah prinsip-prinsip syariah perbankan digunakan sebagian besar kaum Yahudi dan Nasrani?
yang nota bene keuntungannya hanya untuk kepentingan mereka pula?
BCA Syariah Masih Menunggu Uji Kepatutan dan Kelayakan
Rabu, 21 Januari 2009 | 10:16 WIB
JAKARTA, RABU — Penantian PT BCA Tbk masuk ke bisnis syariah lewat terbilang panjang. Memang sih, manajemen BCA berharap bisa merealisasikan transformasi PT Utama Internasional Bank (UIB) menjadi BCA Syariah paling lambat semester 11 tahun ini. Sayang, hingga kini proses fit and proper test oleh Bank Indonesia (BI) belum rampung juga.
Sekadar menyegarkan ingatan, langkah BCA membeli PT Utama Internasional Bank (UIB) merupakan bagian dari rencananya masuk ke pasar perbankan syariah. BCA berniat mengubah UIB menjadi bank syariah dengan manajemen terpisah.
Wakil Direktur Utama PT Bank BCA Tbk Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, proses transformasi UIB menjadi BCA Syariah masih menunggu proses fit and proper test dari BI. "Ada dua penilaian, yakni penilaian secara administratif dan penilaian melalui interview," jelas Jahja.
Hingga saat ini, kata Jahja, pihaknya masih menunggu jadwal presentasi dengan BI. Selain presentasi ke BI, dalam waktu dekat BCA juga mempunyai jadwal untuk presentasi di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Mungkin akhir Februari atau awal Maret presentasi dengan MUI akan diselenggarakan," beber Jahja.
Seiring dengan itu, BCA sendiri masih terus melakukan persiapan fisik maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memasuki bisnis perbankan syariah ini. "Akan ada penyesuaian SDM dari bank konvensional ke bank syariah," imbuh Jahja.
Maklum saja, sebelum BCA mengakuisisi Bank UIB senilai Rp 242 miliar, bank yang dimiliki oleh keluarga Tjahyadikarta ini merupakan bank konvensional. Meski beraset kecil, Bank UIB memiliki kinerja yang cukup bagus, baik dari sisi aset, likuiditas, maupun dari sisi manajemen.
Jika semua persiapan terkait bisnis bank syariah itu berjalan lancar, Jahja memperkirakan izin BI akan keluar pada bulan Juli. Selanjutnya, "Kami berharap bisa melaksanakan soft opening BCA Syariah hasil transformasi UIB ini bulan Agustus nanti," imbuh Jahja. (Nadia Citra Surya/Kontan)
wassalaam,
Haris Adiwijaya Parts Department PT. Astra International,Tbk - Peugeot Jl. Agung Karya VI Blok A Kav 5 Sunter, Jakarta Utara Phone : 62-21-651 0640 ext.15 Fax. : 62-21-651 0704 email : haris.adiwijaya@...
"Hidup bermanfaat untuk dunia berguna untuk akhirat"
Ass. wR. wB.,
Dear All, saya anggota baru di milis ini. Saya masih baru berkenalan
dan belajar ekonomi syariah. Berkenaan dengan hal tersebut, saya
diminta bantuan oleh seorang rekan yang juga tengah belajar keuangan
dan perbankan syariah di Inggris untuk mengisi survei. Namanya Kak
Rifki Ismal. Mungkin rekan-rekan ada yang sudah mengenalnya kali ya.
Beliau kebetulan juga pegawai BI. Saat ini, Kak Rifki sedang membuat
paper akademik perbankan syariah dengan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif. Salah satu pendekatan kualitatif yang dilakukan adalah
mengetahui informasi mengenai perbankan syariah dari para nasabahnya.
Jika rekan-rekan ada yang punya rekening di bank syariah (UUS), boleh
saya mohon bantuannya untuk mengisi survey online di link:
http://www.surveymonkey.com/s.aspx?sm=yOGTpYEYurGXLZhVwnU1cA_3d_3d
Jazakumullah.
Rekan-rekan MUJAHID Ekonomi Syariah, mudah2an tulisan saya dibawah ini menjadi renungan kita bersama :
IKAN SEHARUSNYA HIDUP
DI AIR
Masih banyak masyarakat muslim yang
memahami ketika berbicara Ekonomi Syariah, maka yang ada dalam pemikiran mereka
adalah bahwa ekonomi Islam merupakan suatu perekonomian non riba plus zakat yang
ditandai dengan banyaknya ban-bank syariah, BMT (Baitul Mal Tanwir), BPR
syariah, Asuransi Syariah atau pegadaian syariah. Atau mungkin ditambahkan
bahwa ekonomi syariah, adalah ketika melakukan transaksi, aspek moral dan
kejujuran menjadi cirinya. Itulah fakta yang terjadi di masyarakat. Sedihnya
lagi, sangat jarang atau boleh dikatakan tidak pernah diadakan kajian-kajian
ekonomi syariah di masjid-masjid, karena masih banyak yang beranggapan bahwa
ekonomi itu urusan “dunia”, sehingga “tidak layak” diadakan di rumah Allah. Kalaupun ada, yang dibahas hanya seputar
perbankan syariah dan produk-produknya. Masih banyak fenomena-fenomena lain
yang terjadi masyarakat tentang pandangan mereka terhadap keberadaan ekonomi
syariah.
Pandangan tersebut diatas tidak sepenuhnya salah, akan tetapi yang menjadi
pertanyaan bagi kita, kenapa masyarakat begitu ”cuek” terhadap ekonomi syariah
? Mereka baru merasa berdosa, jika sholat ditinggalkan, zakat tidak dibayarkan
atau puasa tidak dilaksanakan. Akan tetapi, ketika akad transaksi
perdagangannya, jual belinya, pinjam-meminjam atau hutang-piutang nya tidak
sesuai dengan syariah, atau harta yang didapatkannya dengan cara ”ribawi”,
boleh jadi mereka ”tidak merasa” berdosa. Sehingga pantas saja mereka begitu
”enjoy” dengan sistem ekonomi yang tidak Islami ini.
Para ulama dan para ekonom muslim harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa
berbicara tentang ekonomi Islam, maka sebenarnya harus dipahamkan dahulu bahwa
Ekonomi Syariah adalah suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik
dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syariat Islam. Suatu
hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah aqidah dan ideologi
Islam. Sehingga ekonomi Islam bersifat khas, unik dan berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.
Harus dijelaskan kepada masyarakat, bahwa penerapan sistem ekonomi syariah
merupakan bagian integral dari penerapan syariat Islam sehingga ekonomi syariah
merupakan bagian yang tak terlepaskan dengan hukum-hukum Islam lainnya.
Penerapan syariah Islam dalam perekonomian merupakan suatu kewajiban seperti
halnya kewajiban setiap muslim untuk melaksanakan shalat, puasa, zakat dan
haji. Sehingga tidak patut bagi kita dalam kegiatan ekonomi mengabaikan syariat
Islam dengan mengambil, melaksanakan dan mengagungkan sistem ekonomi lainnya
yang berlandaskan hukum kufur. Karena Alla SWT berfirman:
“(Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”
(Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Konsekwensi logis dari upaya penerapan sistem ekonomi Islam maka negara harus
menerapkan syariat Islam secara menyeluruh termasuk sistem negaranya. Karena
itu, penegakkan negara Khilafah Islamiyah merupakan syarat mutlak bagi
adanya sistem ekonomi Islam. Sebab tidak mungkin sistem ekonomi Islam dapat
diterapkan oleh negara yang tidak melaksanakan sistem Islam. Tidak mungkin pula
sistem ekonomi Islam diterapkan dalam negara sistem republik. Karena sistem
republik berdiri di atas pilar demokrasi yang hanya memberikan hak kepada
rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat dan menentukan hukum.
Sedangkan dalam Islam manusia tidak berhak membuat dan menentukan hukum
karena itu hanyalah hak Allah saja. Sehingga tidak bisa dikatakan ketika
bank-bank syariah berdiri di suatu negara sedangkan sistem hukum, sistem
negaranya dan ideologinya bukan Islam, negara tersebut menerapkan sistem
ekonomi Islam. Tapi memang benar bahwa bank syariah dalam “hal tertentu”
merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.
Bagi kaum muslimin jangan berpuas hati atau hanya berjuang sampai pada
banyak berdirinya bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya.
Tetapi terus berjuang sampai diterapkannya Islam secara menyeluruh sebagai
ideologi negara, sistem negara, dan sistem hukum yang mengatur setiap aspek
kehidupannya.
Alasan lainnya bahwa sistem ekonomi Islam membutuhkan negara, karena negara
mempunyai kekuatan untuk menerapkan sistem ekonomi. Negara lah yang menjadi
pelaksana sistem ekonomi. Dengan adanya negara Khilafah Islamiyah, maka
pengaturan perekonomian secara makro dan mikro dapat dilakukan dengan sempurna
sehingga sistem ekonomi Islam membawa efek yang sempurna pula bagi
kesejahteraan negara dan masyarakat.
Kesimpulan nya, bahwa Ekonomi Syariah hanya akan hidup dalam ”habitat”
sistem Islami, persis seperti ”ikan yang seharusnya hidup di air”. Jika ekonomi
syariah hidup dalam sistem yang tidak Islami, maka itu sama artinya dengan ikan
yang hidup di darat, dia akan ”menggelepar-gelepar” dan ter”engah-engah”
kehabisan nafas dan akhirnya mati !
Perjuangan untuk memajukan ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan
mengejar pangsa pasar 5% perbankan syariah saja di tahun 2009, akan tetapi
lebih jauh dari itu kita harus terus berjuang bagaimana agar ekonomi syariah
dan tentu dengan perbankan syariah nya dapat menjadi ”tuan rumah” bagi
masyarakat muslim. Insya Allah !
Wassalam, Donny Irawan Ketua Umum MES Batam, Kepulauan Riau.
I
--- On Tue, 20/1/09, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...> wrote:
ngomong-ngomong soal bank syariah sepertinya makin ramai nih.. apalagi ketia kemarin program S2 Univ Azzahra membicarakannya, ada seorang penanya menanyakan apakah bisa sistem ekonomi islam ini berjalan 100% kalau masih menggunakan uang kertas atau sering disebut uang fiducier (uang kepercayaan) , sebab dengan uang tipe seperti ini dapat menyebabkan nilai dari mata uang tersebut menjadi tidak stabil dan cenderung turun nilainya.., bagaimana tidak??? Uang kertas itu kan mudah dibuatnya dan membuat suatu pemerintahan atau bank central (dalam hal ini peruri) menjadi terlena mencetak uang dan membuat mudah inflasi, yang cocok siih ya uang dinar dan dirham, tapi permasalahan sekarang adalah emas dan perak sudah terlalu banyak yang dilebur jadi perhiasan sehingga stock jadi mata uangnya jadi dikit buanget..
Bisa gak yaa ekonomi Islam sekarang ini 100% berjalan??? ada solusi gak????
Bisa.....makanya sering buka pkesinteraktif.com biar tahu bagaimana strateginya
Nih buka berita ini http://www.pkesinteraktif.com/content/view/4032/114/lang,en/
--- On Tue, 1/20/09, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...> wrote:
From: hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...> Subject: [syariahnews] Bisa Gak Yaaa.... To: "syariah news" <syariahnews@yahoogroups.com> Date: Tuesday, January 20, 2009, 12:13 PM
Bisa gak yaaa????.... .
ngomong-ngomong soal bank syariah sepertinya makin ramai nih.. apalagi ketia kemarin program S2 Univ Azzahra membicarakannya, ada seorang penanya menanyakan apakah bisa sistem ekonomi islam ini berjalan 100% kalau masih menggunakan uang kertas atau sering disebut uang fiducier (uang kepercayaan) , sebab dengan uang tipe seperti ini dapat menyebabkan nilai dari mata uang tersebut menjadi tidak stabil dan cenderung turun nilainya.., bagaimana tidak??? Uang kertas itu kan mudah dibuatnya dan membuat suatu pemerintahan atau bank central (dalam hal ini peruri) menjadi terlena mencetak uang dan membuat mudah inflasi, yang cocok siih ya uang dinar dan dirham, tapi permasalahan sekarang adalah emas dan perak sudah terlalu banyak yang dilebur jadi perhiasan sehingga stock jadi mata uangnya jadi dikit buanget..
Bisa gak yaa ekonomi Islam sekarang ini 100% berjalan??? ada solusi gak????
ngomong-ngomong soal bank syariah sepertinya makin ramai nih.. apalagi ketia kemarin program S2 Univ Azzahra membicarakannya, ada seorang penanya menanyakan apakah bisa sistem ekonomi islam ini berjalan 100% kalau masih menggunakan uang kertas atau sering disebut uang fiducier (uang kepercayaan), sebab dengan uang tipe seperti ini dapat menyebabkan nilai dari mata uang tersebut menjadi tidak stabil dan cenderung turun nilainya.., bagaimana tidak??? Uang kertas itu kan mudah dibuatnya dan membuat suatu pemerintahan atau bank central (dalam hal ini peruri) menjadi terlena mencetak uang dan membuat mudah inflasi, yang cocok siih ya uang dinar dan dirham, tapi permasalahan sekarang adalah emas dan perak sudah terlalu banyak yang dilebur jadi perhiasan sehingga stock jadi mata uangnya jadi dikit buanget..
Bisa gak yaa ekonomi Islam sekarang ini 100% berjalan??? ada solusi gak????
Apa ada yg tidak berpihak pada pemodal Mas ? Kalo kita sendiri yg dimodali apa bisa buat aturan yg ideal ? Yg ideal bagi semua yg kyk apa sih ? Knp yg ikut dalam sistem outsource sampe mau menandatangani perjanjian yah ? Terpaksa ? Knp terpaksa ? Kenapa memaksa ?
(Mulai ngelantur deh gue)
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Agus Yuliawan Date: Sun, 18 Jan 2009 23:20:07 -0800 (PST) To: <syariahnews@yahoogroups.com> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing????
cerewt............Out Sourching itu bagus membuat buruh menderita dan sesuai dengan konstitusi undang-undang perburuan bagaiamana buruh itu menderita dan pemodal tetap jaya. Selama produk undang-undang berpihak pada pemodal jangan bicara soal hak buruh
--- On Mon, 1/19/09, adji waluyo <awip.awip@gmail.com> wrote:
From: adji waluyo <awip.awip@gmail.com> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing???? To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Monday, January 19, 2009, 12:38 PM
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut, or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke. Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal : Kalo saya sich gak puas dengan statement akhir mas Adji nich... menurut saya sich, kalo kita gak puas ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan bank tersebut kalo masih yakin. Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Pak Zainal yang baik, terima kasih atas responnya.
Saya menulis hal tersebut untuk pekerja outsorce (baca-yang bekerja). So, easy kan, soalnya ini bukan masalah dalil atau apa, semua sudah sesuai dengan akad (baca-kontrak) . Nah, bagaimana sipekerja outsource itu lebih rajin dan lebih baik lagi kinerjanya.
Bukannya malah mempersoalkan outsorcenya. Balik lagi, salah satu alasan mereka belum mempunyai HRD, mungkin (pendapat saya lho), mungkin dana belum cukup, kapasitas transaksi dan jumlah outlet syariah masih terbatas dll. So what wrong with Outsourcing? ?? He..he..he.. ..
Menurut saya sih yang salah yang mau bekerja terus-terusan sebagai outsource terus mengeluh pada nasib dan menyalahkan orang lain. He..he...he. .. (jangan tersinggung yaa...klo ada yang kesentil). Banyak kok rekan-rekan saya yang dulu outsouce sekarang jadi pegawai tetap di Muamalat, banyak juga yang cuma ngedumel (ngomel sendiri).
Tinggal dari dalam diri kita seperti apa????Intropeksi, baru menyalahkan yang lain.....wekeke.
NB: Oh iya, kata Ustad, kemungkinan Outsource memakai akad Ijarah (sewa) jadi dalilnya dalil sewa. Lihat di web pkesinteraktif. com atau mui ada kok.
Wassalam
Adji Waluyo P Mahasiswa S2- Magister Ekonomi Islam Azzahra Sehari-hari nongkrong di PKES Pendapat pribadi tidak mencerminkan lembaga.
semakin berkembang zaman, semakin berkembang juga permasalahannya ya. Ini diskusi yang menarik menurut saya, walaupun saya gak punya pemahaman yang cukup.
dan sepertinya belom selesai loch...
sebenarnya menurut saya outsourcing itu hampir mirip dengan konsultan yang dipekerjakan untuk membantu klien tempat dia bekerja, mungkin perbedaan ada pada teknik penggajian yang dibayar langsung ke karyawan outsourcing
kalo ngomong untung rugi ya jelas gak ada ruginya lach kalo orang udah di gaji dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
masalahnya adalah apakah ketidaksamaan perlakuan dan fasilitas atau benefit yang diterima karyawan outsourcing dengan karyawan tetap pada level dan pekerjaan yang sama menjadi suatu tindakan menzolimi atau tidak...???
menurut saya, kalau di lihat dari asal proses rekruitment, aku pikir itu bukan hal yang masalah, karena karyawan tetap tentu melalui proses yang jauh lebih rumit dibanding karyawan outsourcing, sehingga wajar kalo yang dia dapat lebih baik dari karyawan outsourcing. toh dari pengalaman ini karyawan outsourcing seharusnya bisa banyak belajar untuk kebaikan dia di kemudian hari agar bisa bekerja tanpa status sebagai karyawan kontrak, tapi kalo kry outsour tsb malas-2an, resikonya adalah tidak dipakai oleh klien dan bahkan dikeluarkan dari perusahaan oursourcenya. ..
Kan ALLAH juga berkata bahwa ALLAH tidak akan mengubah nasib suatu kaum/umat melainkan dia sendiri ingin merubahnya. (kurang lebih seperti ini ya.... Aku berlindung kepada ALLAH jika ada yang salah karena kehilafan)
Soal UU tenaga kerja, saya juga jadi ragu, menurut saya seharusnya perusahaan outsource tersebut yang menjadikan dia karyawan tetap, bukan pemakai jasanya. tapi mungkin gak ya, kalo konsultan sich seperti saya auditor dll sich jelas nasibnya...
Jadi menurut saya yang bermasalah bukan Bank Syariah sebagai pemakai jasanya, tetapi perusahaan outsource tersebut yang seharusnya mengangkat karyawan-karyawan pilihannya yang masih terus dipercaya oleh kliennya untuk menjadi karyawan tetap (tentunya di perusahaan outsource tempat dia bekerja)
Adji Waluyo :
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut, or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke. Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal : Kalo saya sich gak puas dengan statement akhir mas Adji nich... menurut saya sich, kalo kita gak puas ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan bank tersebut kalo masih yakin. Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ???
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut: 1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/ .......). Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya (contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaa n pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai. Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti. Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing? ???
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut, or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke. Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Justru karena outsourcing itu.. fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela perusahaannya? ?? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya. ..
ya tidak masalah outsourching itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> wrote: From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ??? To: syariahnews@ yahoogroups. com Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
------------ --------- --------- --------- --------- --------- - The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.
cerewt............Out Sourching itu bagus membuat buruh menderita dan sesuai dengan konstitusi undang-undang perburuan bagaiamana buruh itu menderita dan pemodal tetap jaya. Selama produk undang-undang berpihak pada pemodal jangan bicara soal hak buruh
--- On Mon, 1/19/09, adji waluyo <awip.awip@...> wrote:
From: adji waluyo <awip.awip@...> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing???? To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Monday, January 19, 2009, 12:38 PM
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal :
Kalo saya sich gak puas dengan statement
akhir mas Adji nich...
menurut saya sich, kalo kita gak puas
ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan
bank tersebut kalo masih yakin.
Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang
laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Pak Zainal yang baik, terima kasih atas responnya.
Saya menulis hal tersebut untuk pekerja outsorce (baca-yang bekerja). So, easy kan, soalnya ini bukan masalah dalil atau apa, semua sudah sesuai dengan akad (baca-kontrak) . Nah, bagaimana sipekerja outsource itu lebih rajin dan lebih baik lagi kinerjanya.
Bukannya malah mempersoalkan outsorcenya. Balik lagi, salah satu alasan mereka belum mempunyai HRD, mungkin (pendapat saya lho), mungkin dana belum cukup, kapasitas transaksi dan jumlah outlet syariah masih terbatas dll. So what wrong with Outsourcing? ?? He..he..he.. ..
Menurut saya sih yang salah yang mau bekerja terus-terusan sebagai outsource terus mengeluh pada nasib dan menyalahkan orang lain. He..he...he. .. (jangan tersinggung yaa...klo ada yang kesentil). Banyak kok rekan-rekan saya yang dulu outsouce sekarang jadi pegawai tetap di Muamalat, banyak juga yang cuma ngedumel (ngomel sendiri).
Tinggal dari dalam diri kita seperti apa????Intropeksi, baru menyalahkan yang lain.....wekeke.
NB: Oh iya, kata Ustad, kemungkinan Outsource memakai akad Ijarah (sewa) jadi dalilnya dalil sewa. Lihat di web pkesinteraktif. com atau mui ada kok.
Wassalam
Adji Waluyo P Mahasiswa S2- Magister Ekonomi Islam Azzahra Sehari-hari nongkrong di PKES Pendapat pribadi tidak mencerminkan lembaga.
semakin berkembang zaman, semakin berkembang
juga permasalahannya ya.
Ini diskusi yang menarik menurut saya,
walaupun saya gak punya pemahaman yang cukup.
dan sepertinya belom selesai loch...
sebenarnya menurut saya outsourcing
itu hampir mirip dengan konsultan yang dipekerjakan untuk membantu klien
tempat dia bekerja,
mungkin perbedaan ada pada teknik penggajian
yang dibayar langsung ke karyawan outsourcing
kalo ngomong untung rugi ya jelas gak
ada ruginya lach kalo orang udah di gaji dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
masalahnya adalah apakah ketidaksamaan
perlakuan dan fasilitas atau benefit yang diterima karyawan outsourcing
dengan karyawan tetap pada level dan pekerjaan yang sama menjadi suatu
tindakan menzolimi atau tidak...???
menurut saya,
kalau di lihat dari asal proses rekruitment,
aku pikir itu bukan hal yang masalah, karena karyawan tetap tentu melalui
proses yang jauh lebih rumit dibanding karyawan outsourcing, sehingga wajar
kalo yang dia dapat lebih baik dari karyawan outsourcing.
toh dari pengalaman ini karyawan outsourcing
seharusnya bisa banyak belajar untuk kebaikan dia di kemudian hari agar
bisa bekerja tanpa status sebagai karyawan kontrak, tapi kalo kry outsour
tsb malas-2an, resikonya adalah tidak dipakai oleh klien dan bahkan dikeluarkan
dari perusahaan oursourcenya. ..
Kan ALLAH juga berkata bahwa ALLAH tidak
akan mengubah nasib suatu kaum/umat melainkan dia sendiri ingin merubahnya.
(kurang lebih seperti ini ya.... Aku
berlindung kepada ALLAH jika ada yang salah karena kehilafan)
Soal UU tenaga kerja, saya juga jadi
ragu, menurut saya seharusnya perusahaan outsource tersebut yang menjadikan
dia karyawan tetap, bukan pemakai jasanya.
tapi mungkin gak ya, kalo konsultan
sich seperti saya auditor dll sich jelas nasibnya...
Jadi menurut saya yang bermasalah bukan
Bank Syariah sebagai pemakai jasanya, tetapi perusahaan outsource tersebut
yang seharusnya mengangkat karyawan-karyawan pilihannya yang masih terus
dipercaya oleh kliennya untuk menjadi karyawan tetap (tentunya di perusahaan
outsource tempat dia bekerja)
Adji Waluyo :
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal :
Kalo saya sich gak puas dengan statement
akhir mas Adji nich...
menurut saya sich, kalo kita gak puas
ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan
bank tersebut kalo masih yakin.
Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang
laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah
Kok OutSourcing? ???
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi
bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut:
1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan
Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/ .......).
Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai
jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya
(contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan
dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaa n
pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga
tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai.
Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan
menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development
Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti.
Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut
deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing? ???
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Justru karena outsourcing itu..
fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya
itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu
kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan
dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang
otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank
syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela
perusahaannya? ?? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan
outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya. ..
ya tidak masalah outsourching
itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai
efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena
ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka
yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa
yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan
sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja
di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem
pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ???
To: syariahnews@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya :
"Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti
dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah
mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya
yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok
Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah
banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja,
sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran
yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....??
?? adayang beri kometar gak????
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal :
Kalo saya sich gak puas dengan statement
akhir mas Adji nich...
menurut saya sich, kalo kita gak puas
ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan
bank tersebut kalo masih yakin.
Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang
laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Pak Zainal yang baik, terima kasih atas responnya.
Saya menulis hal tersebut untuk pekerja outsorce (baca-yang bekerja). So, easy kan, soalnya ini bukan masalah dalil atau apa, semua sudah sesuai dengan akad (baca-kontrak). Nah, bagaimana sipekerja outsource itu lebih rajin dan lebih baik lagi kinerjanya.
Bukannya malah mempersoalkan outsorcenya. Balik lagi, salah satu alasan mereka belum mempunyai HRD, mungkin (pendapat saya lho), mungkin dana belum cukup, kapasitas transaksi dan jumlah outlet syariah masih terbatas dll. So what wrong with Outsourcing??? He..he..he....
Menurut saya sih yang salah yang mau bekerja terus-terusan sebagai outsource terus mengeluh pada nasib dan menyalahkan orang lain. He..he...he... (jangan tersinggung yaa...klo ada yang kesentil). Banyak kok rekan-rekan saya yang dulu outsouce sekarang jadi pegawai tetap di Muamalat, banyak juga yang cuma ngedumel (ngomel sendiri).
Tinggal dari dalam diri kita seperti apa????Intropeksi, baru menyalahkan yang lain.....wekeke.
NB: Oh iya, kata Ustad, kemungkinan Outsource memakai akad Ijarah (sewa) jadi dalilnya dalil sewa. Lihat di web pkesinteraktif.com atau mui ada kok.
Wassalam
Adji Waluyo P Mahasiswa S2- Magister Ekonomi Islam Azzahra Sehari-hari nongkrong di PKES Pendapat pribadi tidak mencerminkan lembaga.
semakin berkembang zaman, semakin berkembang
juga permasalahannya ya.
Ini diskusi yang menarik menurut saya,
walaupun saya gak punya pemahaman yang cukup.
dan sepertinya belom selesai loch...
sebenarnya menurut saya outsourcing
itu hampir mirip dengan konsultan yang dipekerjakan untuk membantu klien
tempat dia bekerja,
mungkin perbedaan ada pada teknik penggajian
yang dibayar langsung ke karyawan outsourcing
kalo ngomong untung rugi ya jelas gak
ada ruginya lach kalo orang udah di gaji dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
masalahnya adalah apakah ketidaksamaan
perlakuan dan fasilitas atau benefit yang diterima karyawan outsourcing
dengan karyawan tetap pada level dan pekerjaan yang sama menjadi suatu
tindakan menzolimi atau tidak...???
menurut saya,
kalau di lihat dari asal proses rekruitment,
aku pikir itu bukan hal yang masalah, karena karyawan tetap tentu melalui
proses yang jauh lebih rumit dibanding karyawan outsourcing, sehingga wajar
kalo yang dia dapat lebih baik dari karyawan outsourcing.
toh dari pengalaman ini karyawan outsourcing
seharusnya bisa banyak belajar untuk kebaikan dia di kemudian hari agar
bisa bekerja tanpa status sebagai karyawan kontrak, tapi kalo kry outsour
tsb malas-2an, resikonya adalah tidak dipakai oleh klien dan bahkan dikeluarkan
dari perusahaan oursourcenya...
Kan ALLAH juga berkata bahwa ALLAH tidak
akan mengubah nasib suatu kaum/umat melainkan dia sendiri ingin merubahnya.
(kurang lebih seperti ini ya.... Aku
berlindung kepada ALLAH jika ada yang salah karena kehilafan)
Soal UU tenaga kerja, saya juga jadi
ragu, menurut saya seharusnya perusahaan outsource tersebut yang menjadikan
dia karyawan tetap, bukan pemakai jasanya.
tapi mungkin gak ya, kalo konsultan
sich seperti saya auditor dll sich jelas nasibnya...
Jadi menurut saya yang bermasalah bukan
Bank Syariah sebagai pemakai jasanya, tetapi perusahaan outsource tersebut
yang seharusnya mengangkat karyawan-karyawan pilihannya yang masih terus
dipercaya oleh kliennya untuk menjadi karyawan tetap (tentunya di perusahaan
outsource tempat dia bekerja)
Adji Waluyo :
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal :
Kalo saya sich gak puas dengan statement
akhir mas Adji nich...
menurut saya sich, kalo kita gak puas
ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan
bank tersebut kalo masih yakin.
Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang
laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah
Kok OutSourcing????
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi
bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut:
1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan
Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/.......).
Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai
jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya
(contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan
dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaan
pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga
tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai.
Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan
menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development
Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti.
Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut
deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing????
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Pada 2 Januari 2009 19:48, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...>
menulis:
Justru karena outsourcing itu..
fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya
itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu
kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan
dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang
otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank
syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela
perusahaannya??? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan
outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya...
ya tidak masalah outsourching
itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai
efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena
ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka
yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa
yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan
sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja
di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem
pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ???
To: syariahnews@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya :
"Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti
dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah
mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya
yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok
Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah
banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja,
sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran
yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....??
?? adayang beri kometar gak????
----------------------------------------------------------
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.
semakin berkembang zaman, semakin berkembang
juga permasalahannya ya.
Ini diskusi yang menarik menurut saya,
walaupun saya gak punya pemahaman yang cukup.
dan sepertinya belom selesai loch...
sebenarnya menurut saya outsourcing
itu hampir mirip dengan konsultan yang dipekerjakan untuk membantu klien
tempat dia bekerja,
mungkin perbedaan ada pada teknik penggajian
yang dibayar langsung ke karyawan outsourcing
kalo ngomong untung rugi ya jelas gak
ada ruginya lach kalo orang udah di gaji dan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
masalahnya adalah apakah ketidaksamaan
perlakuan dan fasilitas atau benefit yang diterima karyawan outsourcing
dengan karyawan tetap pada level dan pekerjaan yang sama menjadi suatu
tindakan menzolimi atau tidak...???
menurut saya,
kalau di lihat dari asal proses rekruitment,
aku pikir itu bukan hal yang masalah, karena karyawan tetap tentu melalui
proses yang jauh lebih rumit dibanding karyawan outsourcing, sehingga wajar
kalo yang dia dapat lebih baik dari karyawan outsourcing.
toh dari pengalaman ini karyawan outsourcing
seharusnya bisa banyak belajar untuk kebaikan dia di kemudian hari agar
bisa bekerja tanpa status sebagai karyawan kontrak, tapi kalo kry outsour
tsb malas-2an, resikonya adalah tidak dipakai oleh klien dan bahkan dikeluarkan
dari perusahaan oursourcenya...
Kan ALLAH juga berkata bahwa ALLAH tidak
akan mengubah nasib suatu kaum/umat melainkan dia sendiri ingin merubahnya.
(kurang lebih seperti ini ya.... Aku
berlindung kepada ALLAH jika ada yang salah karena kehilafan)
Soal UU tenaga kerja, saya juga jadi
ragu, menurut saya seharusnya perusahaan outsource tersebut yang menjadikan
dia karyawan tetap, bukan pemakai jasanya.
tapi mungkin gak ya, kalo konsultan
sich seperti saya auditor dll sich jelas nasibnya...
Jadi menurut saya yang bermasalah bukan
Bank Syariah sebagai pemakai jasanya, tetapi perusahaan outsource tersebut
yang seharusnya mengangkat karyawan-karyawan pilihannya yang masih terus
dipercaya oleh kliennya untuk menjadi karyawan tetap (tentunya di perusahaan
outsource tempat dia bekerja)
Adji Waluyo :
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Zainal :
Kalo saya sich gak puas dengan statement
akhir mas Adji nich...
menurut saya sich, kalo kita gak puas
ya di cari tahu dong ampe puas dan gak perlu memutuskan hubungan dengan
bank tersebut kalo masih yakin.
Soal dalil, mungkin mas Adji atau yang
laen bisa kasih tau kita kalo udah dapat hasilnya, bisa bisa sharing lagi...
sekian
Mohon maaf kalo ada yang salah...
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
"adji waluyo"
<awip.awip@...> Sent by: syariahnews@yahoogroups.com
01/05/2009 07:18 PM
Please respond to
syariahnews@yahoogroups.com
To
syariahnews@yahoogroups.com
cc
Subject
Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah
Kok OutSourcing????
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi
bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut:
1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan
Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/.......).
Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai
jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya
(contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan
dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaan
pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga
tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai.
Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan
menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development
Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti.
Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut
deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing????
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut,
or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke.
Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Pada 2 Januari 2009 19:48, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...>
menulis:
Justru karena outsourcing itu..
fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya
itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu
kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan
dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang
otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank
syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela
perusahaannya??? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan
outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya...
ya tidak masalah outsourching
itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai
efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena
ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka
yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa
yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan
sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja
di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem
pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com>
Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ???
To: syariahnews@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya :
"Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti
dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah
mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya
yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok
Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah
banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja,
sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran
yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....??
?? adayang beri kometar gak????
----------------------------------------------------------
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.
Tapi Kita jangan lihat syariah atau tidaknya suatu sistem dari keuntungan duniawi semata tapi kita juga harus lihat dari dampak dan kejelasan transaksi tersebut, asalkan kalian tahu saja dikarenakan pemerintah membiarkan sistem outsourcing ini sekarang banyak perusahaan yang mengatasnamakan perusahaan outsourcing tapi ternyata penipuan yang hanya mengambil uang orang lain tanpa adanya proses yang jelas. Selain itu, ada beberapa hal yang harus digarisbawahi
1. Dengan adanya outsourcing hilangnya fungsi HRD atau Divisi SDM perusahaan sehingga menyebabkan menjadi tidak efisien dana.
2. Kinerja perusahaan menurun karena terlalu rendahnya upah sistem outsourcing yang diakibabtkan oleh hilangnya sense of belonging karyawan terhadap perusahaan.
3. Kontrak outsourcing membuat transaksi antara perusahaan dan karyawan yang menjual jasanya terhadap perusahaan tersebut menjadi tidak jelas.
Kita jangan hanya melihat dari sisi keuntungannya saja seperti banyak pihak "yang dapurnya bisa ngepul" bukankah dalam hal minuman keras Rasul melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam hal tersebut (Memang sih khamar itu keharamannya dari segi zatnya, qiyas ini hanya untuk menjelaskan bahwa sesuatu yang menguntungkan belum tentu halal). Dan mungkin sesuatu yang mengurangi rezeki kita bisa jadi halal contoh zakat yang dimana yang penerimanya sudah jelas dalam teks alquran.
--- On Mon, 1/5/09, adji waluyo <awip.awip@...> wrote:
From: adji waluyo <awip.awip@...> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing???? To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Monday, January 5, 2009, 7:18 AM
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut:
1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/ .......). Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya (contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaa n pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai. Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti. Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing? ???
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut, or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke. Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Justru karena outsourcing itu.. fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela perusahaannya? ?? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya. ..
ya tidak masalah outsourching itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ??? To: syariahnews@ yahoogroups. com Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Wassalam..
--- Pada Sab, 27/12/08, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@ yahoo.com> menulis:
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
Subject: Asal usul israel & perkembangannya..Tambahan
Sebenarnya dahulu kala pada saat zaman Nabi Sulaiman a.s Bangsa Yahudi pernah (karena terlalu pintar dan cerdasnya) mengalahkan teknologi bangsa jin dan bahkan dalam al-quran disebutkan jinyang paling tertinggi (golongan ifrit) dikalahkan oleh orang yahudi ketika Nabi Sulaiman menantang seluruh umatnya untuk memindahkan istana ratu Balqis, dan ketika itu yang paling tercepat adalah dari golongan manusia yaitu seorang yang menguasai kitab (sebutan lain bangsa yahudi), pada saat itu Bangsa yahudi nilai-nilai ketauhidannya sedang puncak-puncaknya sehingga dapat mengalahkan golongan jin.
Perlu diketahui…
Konflik Palestina – Israel menurut sejarah sudah 31 tahun ketika pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania). Sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidaksepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara faksi-faksi di Palestina sendiri. Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengingat sekaligus upaya membuka pemahaman kita mengenai latar belakang sejarah sebab terjadinya konflik ini.
*2000 SM – 1500 SM*
Istri Nabi Ibrahim A.s., Siti Hajar mempunyai anak Nabi Ismail A.s. (bapaknya bangsa Arab) dan Siti Sarah mempunyai anak Nabi Ishak A.s. yang kemudian mempunyai anak Nabi Ya’qub A.s. alias Israel (Israil, Qur’an). Anak keturunannya disebut Bani Israel sebanyak 7 (tujuh) orang. Salah satunya bernama Nabi Yusuf A.s. yang ketika kecil dibuang oleh saudara-saudaranya yang dengki kepadanya. Nasibnya yang baik membawanya ke tanah Mesir dan kemudian dia menjadi bendahara kerajaan Mesir. Ketika masa paceklik, Nabi Ya’qub A.s. beserta saudara-saudara Yusuf bermigrasi ke Mesir. Populasi anak keturunan Israel (Nabi Ya’qub A.s.) membesar.
*1550 SM – 1200 SM*
Politik di Mesir berubah. Bangsa Israel dianggap sebagai masalah bagi Negara Mesir. Banyak dari bangsa Israel yang lebih pintar dari orang asli Mesir dan menguasai perekonomian. Oleh pemerintah Firaun bangsa Israel diturunkan statusnya menjadi budak.
*1200 SM – 1100 SM*
Nabi Musa A.s. memimpin bangsa Israel meninggalkan Mesir, mengembara di gurun Sinai menuju tanah yang dijanjikan, asalkan mereka taat kepada Allah Swt – dikenal dengan cerita Nabi Musa A.s. membelah laut ketika bersama dengan bangsa Israel dikejar-kejar oleh tentara Mesir menyeberangi Laut Merah. Namun saat mereka diperintah untuk memasuki tanah Filistin (Palestina), mereka membandel dan berkata: “Hai, Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi ada orang yang gagah perkasa di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabbmu (Tuhanmu), dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja.” (QS 5:24)
Akibatnya mereka dikutuk oleh Allah Swt dan hanya berputar-putar saja di sekitar Palestina. Belakangan agama yang dibawa Nabi Musa A.s. disebut Yahudi – menurut salah satu marga dari bangsa Israel yang paling banyak keturunannya, yakni Yehuda, dan akhirnya bangsa Israil – tanpa memandang warga negara atau tanah airnya – disebut juga orang-orang Yahudi.
*1000 SM – 922 SM*
Nabi Daud A.s. (anak Nabi Musa A.s.) mengalahkan Goliath (Jalut, Qur’an) dari Filistin. Palestina berhasil direbut dan Daud dijadikan raja. Wilayah kerajaannya membentang dari tepi sungai Nil hingga sungai Efrat di Iraq. Sekarang ini Yahudi tetap memimpikan kembali kebesaran Israel Raya seperti yang dipimpin raja Daud. Bendera Israel adalah dua garis biru (sungai Nil dan Eufrat) dan Bintang Daud. Kepemimpinan Daud A.s. diteruskan oleh anaknya, Nabi Sulaiman A.s. dan Masjidil Aqsa pun dibangun.
*922 SM – 800 SM*
Sepeninggal Sulaiman A.s., Israel dilanda perang saudara yang berlarut-larut, hingga akhirnya kerajaan itu terbelah menjadi dua, yakni bagian Utara bernama Israel beribukota Samaria dan Selatan bernama Yehuda beribukota Yerusalem.
*800 SM – 600 SM*
Karena kerajaan Israel sudah terlalu durhaka kepada Allah Swt maka kerajaan tersebut dihancurkan oleh Allah Swt melalui penyerangan kerajaan Asyiria.
“Sesungguhnya Kami telah mengambil kembali perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini hawa nafsu mereka, maka sebagian rasul-rasul itu mereka dustakan atau mereka bunuh.” (QS 5:70)
Hal ini juga bisa dibaca di Injil (Bible) pada Kitab Raja-raja ke-1 14:15 dan Kitab Raja-raja ke-2 17:18.
*600 SM – 500 SM*
Kerajaan Yehuda dihancurkan lewat tangan Nebukadnezar dari Babylonia . Dalam Injil Kitab Raja-raja ke-2 23:27 dinyatakan bahwa mereka tidak mempunyai hak lagi atas Yerusalem. Mereka diusir dari Yerusalem dan dipenjara di Babylonia .
*500 SM – 400 SM*
Cyrus Persia meruntuhkan Babylonia dan mengijinkan bangsa Israel kembali ke Yerusalem.
*330 SM – 322 SM*
Israel diduduki Alexander Agung dari Macedonia (Yunani). Ia melakukan hellenisasi terhadap bangsa-bangsa taklukannya. Bahasa Yunani menjadi bahasa resmi Israel , sehingga nantinya Injil pun ditulis dalam bahasa Yunani dan bukan dalam bahasa Ibrani.
*300 SM – 190 SM*
Yunani dikalahkan Romawi. Maka Palestina pun dikuasai imperium Romawi.
*1 – 100 M*
Nabi Isa A.s. / Yesus lahir, kemudian menjadi pemimpin gerakan melawan penguasa Romawi. Namun selain dianggap subversi oleh penguasa Romawi (dengan ancaman hukuman tertinggi yakni dihukum mati di kayu salib), ajaran Yesus sendiri ditolak oleh para Rabbi Yahudi. Namun setelah Isa tiada, bangsa Yahudi memberontak terhadap Romawi.
*100 – 300 *
Pemberontakan berulang. Akibatnya Palestina dihancurkan dan dijadikan area bebas Yahudi. Mereka dideportasi keluar Palestina dan terdiaspora ke segala penjuru imperium Romawi. Namun demikian tetap ada sejumlah kecil pemeluk Yahudi yang tetap bertahan di Palestina. Dengan masuknya Islam kemudian, serta dipakainya bahasa Arab di dalam kehidupan sehari-hari, mereka lambat laun terarabisasi atau bahkan masuk Islam.
*313 *
Pusat kerajaan Romawi dipindah ke Konstantinopel dan agama Kristen dijadikan agama negara.
*500 – 600*
Nabi Muhammad Saw lahir di tahun 571 M. Bangsa Yahudi merembes ke semenanjung Arabia (di antaranya di Khaibar dan sekitar Madinah), kemudian berimigrasi dalam jumlah besar ke daerah tersebut ketika terjadi perang antara Romawi dengan Persia .
*621*
Nabi Muhammad Saw melakukan perjalanan ruhani Isra’ dari masjidil Haram di Makkah ke masjidil Aqsa di Palestina dilanjutkan perjalana Mi’raj ke Sidrathul Muntaha (langit lapis ke-7). Rasulullah menetapkan Yerusalem sebagai kota suci ke-3 ummat Islam, dimana sholat di masjidil Aqsa dinilai 500 kali dibanding sholat di masjid lain selain masjidil Haram di Makkah dan masjid Nabawi di Madinah. Masjidil Aqsa juga menjadi kiblat umat Islam sebelum dipindah arahnya ke Ka’bah di masjidil Haram, Makkah.
*622*
Hijrah Nabi Muhammad Saw ke Madinah dan pendirian negara Islam – yang selanjutnya disebut khilafah. Nabi mengadakan perjanjian dengan bangsa Yahudi yang menjadi penduduk Madinah dan sekitarnya, yang dikenal dengan “Piagam Madinah”.
*626*
Pengkhianatan Yahudi dalam perang Ahzab (perang parit) dan berarti melanggar Perjanjian Madinah. Sesuai dengan aturan di dalam kitab Taurat mereka sendiri, mereka harus menerima hukuman dibunuh atau diusir.
*638*
Di bawah pemerintahan Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. Seluruh Palestina dimerdekakan dari penjajah Romawi. Seterusnya seluruh penduduk Palestina, Muslim maupun Non Muslim, hidup aman di bawah pemerintahan khilafah. Kebebasan beragama dijamin sepenuhnya.
*700 – 1000*
Wilayah Islam meluas dari Asia Tengah, Afrika hingga Spanyol. Di dalamnya, bangsa Yahudi mendapat peluang ekonomi dan intelektual yang sama. Ada beberapa ilmuwan terkenal di dunia Islam yang sesungguhnya adalah orang Yahudi.
*1076*
Yerusalem dikepung oleh tentara salib dari Eropa. Karena pengkhianatan kaum munafik (sekte Drusiah yang mengaku Islam tetapi ajarannya sesat), pada tahun 1099 M tentara salib berhasil menguasai Yerusalem dan mengangkat seorang raja Kristen. Penjajahan ini berlangsung hingga 1187 M sampai Salahuddin Al-Ayyubi membebaskannya dan setelah itu ummat Islam yang terlena sufisme yang sesat bisa dibangkitkan kembali.
*1453*
Setelah melalui proses reunifikasi dan revitalisasi wilayah-wilayah khilafah yang tercerai berai setelah hancurnya Baghdad oleh tentara Mongol (1258 M),khilafah Utsmaniah di bawah Muhammad Fatih menaklukan Konstatinopel, dan mewujudkan nubuwwah Rasulullah.
*1492*
Andalusia sepenuhnya jatuh ke tangan Kristen Spanyol (reconquista) . Karena cemas suatu saat umat Islam bisa bangkit lagi, maka terjadi pembunuhan, pengusiran dan pengkristenan massal. Hal ini tidak cuma diarahkan pada Muslim namun juga pada Yahudi. Mereka lari ke wilayah khilafah Utsmaniyah, diantaranya ke Bosnia . Pada 1992 Raja Juan Carlos dari Spanyol secara resmi meminta maaf kepada pemerintah Israel atas holocaust (pemusnahan etnis) 500 tahun sebelumnya. (Tapi tidak permintaan maaf kepada umat Islam).
*1500 – 1700*
Kebangkitan pemikiran di Eropa, munculnya sekularisme (pemisahan agama/ gereja dengan negara), nasionalisme dan kapitalisme. Mulainya kemajuan teknologi moderen di Eropa. Abad penjelajahan samudera dimulai. Mereka mencari jalur perdagangan alternatif ke India dan Cina, tanpa melalui daerah-daerah Islam. Tapi akhirnya mereka didorong oleh semangat kolonialisme dan imperialisme, yakni Gold, Glory dan Gospel. Gold berarti mencari kekayaan di tanah jajahan, Glory artinya mencari kemasyuran di atas bangsa lain dan Gospel (Injil) artinya menyebarkan agama Kristen ke penjuru dunia.
*1529*
Tentara khilafah berusaha menghentikan arus kolonialisme/ imperialisme serta membalas reconquista langsung ke jantung Eropa dengan mengepung Wina, namun gagal. Tahun 1683 M kepungan diulang, dan gagal lagi. Kegagalan ini terutama karena tentara Islam terlalu yakin pada jumlah dan perlengkapannya.
“… yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlahyang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dan bercerai-berai. ” (QS 9:25).
*1798*
Napoleon berpendapat bahwa bangsa Yahudi bisa diperalat bagi tujuan-tujuan Perancis di Timur Tengah. Wilayah itu secara resmi masih di bawah Khilafah.
*1831*
Untuk mendukung strategi “devide et impera” Perancis mendukung gerakan nasionalisme Arab, yakni Muhammad Ali di Mesir dan Pasya Basyir di Libanon. Khilafah mulai lemah dirongrong oleh semangat nasionalisme yang menular begitu cepat di tanah Arab.
*1835*
Sekelompok Yahudi membeli tanah di Palestina, dan lalu mendirikan sekolah Yahudi pertama di sana . Sponsornya adalah milyuder Yahudi di Inggris, Sir Moshe Monteveury, anggota Free Masonry. Ini adalah pertama kalinya sekolah berkurikulum asing di wilayah Khilafah.
*1838*
Inggris membuka konsulat di Yerusalem yang merupakan perwakilan Eropa pertama di Palestina.
*1849*
Kampanye mendorong imigrasi orang Yahudi ke Palestina. Pada masa itu jumlah Yahudi di Palestina baru sekitar 12.000 orang. Pada tahun 1948 jumlahnya menjadi 716.700 dan pada tahun 1964 sudah hampir 3 juta orang.
*1882*
Imigrasi besar-besaran orang Yahudi ke Palestina yang berselubung agama, simpati dan kemanusiaan bagi penderitaan Yahudi di Eropa saat itu.
*1891*
Para penduduk Palestina mengirim petisi ke Khalifah, menuntut dilarangnya imigrasi besar-besaran ras Yahudi ke Palestina. Sayang saat itu khilafah sudah “sakit-sakitan” (dijuluki “the sick man at Bosporus ). Dekadensi pemikiran meluas, walau Sultan Abdul Hamid sempat membuat terobosan dengan memodernisir infrastruktur, termasuk memasang jalur kereta api dari Damaskus ke Madinah via Palestina! Sayang, sebelum selesai, Sultan Abdul Hamid dipecat oleh Syaikhul Islam (Hakim Agung) yang telah dipegaruhi oleh Inggris. Perang Dunia I meletus, dan jalur kereta tersebut dihancurkan.
*1897*
Theodore Herzl menggelar kongres Zionis sedunia di Basel Swiss. Peserta Kongres I Zionis mengeluarkan resolusi, bahwa umat Yahudi tidaklah sekedar umat beragama, namun adalah bangsa dengan tekad bulat untuk hidup secara berbangsa dan bernegara. Dalam resolusi itu, kaum zionis menuntut tanah air bagi umat Yahudi – walaupun secara rahasia – pada “tanah yang bersejarah bagi mereka”. Sebelumnya Inggris hampir menjanjikan tanah protektorat Uganda atau di Amerika Latin ! Di kongres itu, Herzl menyebut, Zionisme adalah jawaban bagi “diskriminasi dan penindasan” atas umat Yahudi yang telah berlangsung ratusan tahun. Pergerakan ini mengenang kembali bahwa nasib umat Yahudi hanya bisa diselesaikan di tangan umat Yahudi sendiri. Di depan kongres, Herzl berkata, “Dalam 50 tahun akan ada negara Yahudi !” Apa yang direncanakan Herzl menjadi kenyataan pada tahun
1948.
*1916*
Perjanjian rahasia Sykes – Picot oleh sekutu (Inggris, Perancis, Rusia) dibuat saat meletusnya Perang Dunia (PD) I, untuk mencengkeram wilayah-wilayah Arab dan Khalifah Utsmaniyah dan membagi-bagi di antara mereka. PD I berakhir dengan kemenangan sekutu, Inggris mendapat control atas Palestina. Di PD I ini, Yahudi Jerman berkomplot dengan Sekutu untuk tujuan mereka sendiri (memiliki pengaruh atau kekuasaan yang lebih besar).
*1917*
Menlu Inggris keturunan Yahudi, Arthur James Balfour, dalam deklarasi Balfour memberitahu pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild, bahwa Inggris akan memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina dalam membantu pembentukan tanah air Yahudi. Lima tahun kemudian Liga Bangsa-bangsa (cikal bakal PBB) memberi mandat kepada Inggris untuk menguasai Palestina.
*1938*
Nazi Jerman menganggap bahwa pengkhianatan Yahudi Jerman adalah biang keladi kekalahan mereka pada PD I yang telah menghancurkan ekonomi Jerman. Maka mereka perlu “penyelesaian terakhir” (endivsung). Ratusan ribu keturunan Yahudi dikirim ke kamp konsentrasi atau lari ke luar negeri (terutama ke AS). Sebenarnya ada etnis lain serta kaum intelektual yang berbeda politik dengan Nazi yang bernasib sama, namun setelah PD II Yahudi lebih berhasil menjual ceritanya karena menguasai banyak surat kabar atau kantor-kantor berita di dunia.
*1944*
Partai buruh Inggris yang sedang berkuasa secara terbuka memaparkan politik “membiarkan orang-orang Yahudi terus masuk ke Palestina, jika mereka ingin jadi mayoritas. Masuknya mereka akan mendorong keluarnya pribumi Arab dari sana .” Kondisi Palestina pun memanas.
*1947*
PBB merekomendasikan pemecahan Palestina menjadi dua negara: Arab dan Israel .
*1948, 14 Mei*.
Sehari sebelum habisnya perwalian Inggris di Palestina, para pemukim Yahudi memproklamirkan kemerdekaan negara Israel . Mereka melakukan agresi bersenjata terhadap rakyat Palestina yang masih lemah, hingga jutaan dari mereka terpaksa mengungsi ke Libanon, Yordania , Syria , Mesir dan lain-lain. Palestina Refugees menjadi tema dunia. Namun mereka menolak eksistensi Palestina dan menganggap mereka telah memajukan areal yang semula kosong dan terbelakang. Timbullah perang antara Israel dan negara-negara Arab tetangganya. Namun karena para pemimpin Arab sebenarnya ada di bawah pengaruh Inggris – lihat Imperialisme Perancis dan Inggris di tanah Arab sejak tahun 1798 – maka Israel mudah merebut daerah Arab Palestina yang telah ditetapkan PBB.
*1948, 2 Desember*
Protes keras Liga Arab atas tindakan AS dan sekutunya berupa dorongan dan fasilitas yang mereka berikan bagi imigrasi zionis ke Palestina. Pada waktu itu, Ikhwanul Muslimin (IM) di bawah Hasan Al-Banna mengirim 10.000 mujahidin untuk berjihad melawan Israel . Usaha ini kandas bukan karena mereka dikalahkan Israel, namun karena Raja Farouk yang korup dari Mesir takut bahwa di dalam negeri IM bisa melakukan kudeta, akibatnya tokoh-tokoh IM dipenjara atau dihukum mati.
*1956, 29 Oktober*
Israel dibantu Inggris dan Perancis menyerang Sinai untuk menguasai terusan Suez . Pada kurun waktu ini, militer di Yordania menawarkan baiat ke Hizbut Tahrir (salah satu harakah Islam) untuk mendirikan kembali Khilafah. Namun Hizbut Tahrir menolak, karena melihat rakyat belum siap.
*1964*
Para pemimpin Arab membentuk PLO (Palestine Liberation Organization). Dengan ini secara resmi, nasib Palestina diserahkan ke pundak bangsa Arab-Palestina sendiri, dan tidak lagi urusan umat Islam. Masalah Palestina direduksi menjadi persoalan nasional bangsa Palestina.
*1967*
Israel menyerang Mesir, Yordania dan Syria selama 6 hari dengan dalih pencegahan, Israel berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir), dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania). Israel dengan mudah menghancurkan angkatan udara musuhnya karena dibantu informasi dari CIA (Central Intelligence Agency = Badan Intelijen Pusat milik USA ). Sementara itu angkatan udara Mesir ragu membalas serangan Israel , karena Menteri Pertahanan Mesir ikut terbang dan memerintahkan untuk tidak melakukan tembakan selama dia ada di udara.
*1967, Nopember*
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 242, untuk perintah penarikan mundur Israel dari wilayah yang direbutnya dalam perang 6 hari, pengakuan semua negara di kawasan itu, dan penyelesaian secara adil masalah pengungsi Palestina.
*1969*
Yasser Arafat dari faksi Al-Fatah terpilih sebagai ketua Komite Eksekutif PLO dengan markas di Yordania.
*1970*
Berbagai pembajakan pesawat sebagai publikasi perjuangan rakyat Palestina membuat PLO dikecam oleh opini dunia, dan Yordania pun dikucilkan. Karena ekonomi Yordania sangat tergantung dari AS, maka akhirnya Raja Husein mengusir markas PLO dari Yordania. Dan akhirnya PLO pindah ke Libanon.
*1973, 6 Oktober*
Mesir dan Syria menyerang pasukan Israel di Sinai dan dataran tinggi Golan pada hari puasanya Yahudi Yom Kippur. Pertempuran ini dikenal dengan Perang Oktober. Mesir dan Syria hampir menang, kalau Israel tidak tiba-tiba dibantu oleh AS. Presiden Mesir Anwar Sadat terpaksa berkompromi, karena dia Cuma siap untuk melawan Israel , namun tidak siap berhadapan dengan AS. Arab membalas kekalahan itu dengan menutup keran minyak. Akibatnya harga minyak melonjak pesat.
*1973, 22 Oktober*
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi Nomor 338, untuk gencatan senjata, pelaksanaan resolusi Nomor 242 dan perundingan damai di Timur Tengah.
*1977*
Pertimbangan ekonomi (perang telah memboroskan kas negara) membuat Anwar Sadat pergi ke Israel tanpa konsultasi dengan Liga Arab. Ia menawarkan perdamaian, jika Israel mengembalikan seluruh Sinai. Negara-negara Arab merasa dikhianati. Karena langkah politiknya ini, belakangan Anwar Sadat dibunuh pada tahun 1982.
*1978, September*
Mesir dan Israel menandatangani perjanjian Camp David yang diprakarsai AS. Perjanjian itu menjanjikan otonomi terbatas kepada rakyat Palestina di wilayah-wilayah pendudukan Israel . Sadat dan PM Israel Menachem Begin dianugerahi Nobel Perdamaian 1979. namun Israel tetap menolak perundingan dengan PLO dan PLO menolak otonomi. Belakangan, otonomi versi Camp David ini tidak pernah diwujudkan, demikian juga otonomi versi lainnya. Dan AS sebagai pemrakarsanya juga tidak merasa wajib memberi sanksi, bahkan selalu memveto resolusi PBB yang tidak menguntungkan pihak Israel .
*1980*
Israel secara sepihak menyatakan bahwa mulai musim panas 1980 kota Yerussalem yang didudukinya itu resmi sebagai ibukota.
*1982*
Israel menyerang Libanon dan membantai ratusan pengungsi Palestina di Sabra dan Shatila. Pelanggaran terhadap batas-batas internasional ini tidak berhasil dibawa ke forum PBB karena – lagi-lagi – veto dari AS. Belakangan Israel juga dengan enaknya melakukan serangkaian pemboman atas instalasi militer dan sipil di Iraq , Libya dan Tunis .
*1987*
Intifadhah, perlawanan dengan batu oleh orang-orang Palestina yang tinggal di daerah pendudukan terhadap tentara Israel mulai meledak. Intifadhah ini diprakarsai oleh HAMAS, suatu harakah Islam yang memulai aktivitasnya dengan pendidikan dan sosial.
*1988, 15 Nopember*
Diumumkan berdirinya negara Palestina di Aljiria, ibu kota Aljazair. Dengan bentuk negara Republik Parlementer. Ditetapkan bahwa Yerussalem Timur sebagai ibukota negara dengan Presiden pertamanya adalah Yasser Arafat.
Setelah Yasser Arafat mangkat kursi presiden diduduki oleh Mahmud Abbas. Dewan Nasional Palestina, yang identik dengan Parlemen Palestina beranggotakan 500 orang.
*1988, Desember*
AS membenarkan pembukaan dialog dengan PLO setelah Arafat secara tidak langsung mengakui eksistensi Israel dengan menuntut realisasi resolusi PBB Nomor 242 pada waktu memproklamirkan Republik Palestina di pengasingan di Tunis.
*1991, Maret*
Yasser Arafat menikahi Suha, seorang wanita Kristen. Sebelumnya Arafat selalu mengatakan “menikah dengan revolusi Palestina”.
*1993, September*
PLO – Israel saling mengakui eksistensi masing-masing dan Israel berjanji memberikan hak otonomi kepada PLO di daerah pendudukan. Motto Israel adalah “land for peace” (tanah untuk perdamaian). Pengakuan itu dikecam keras oleh pihak ultra-kanan Israel maupun kelompok di Palestina yang tidak setuju. Namun negara-negara Arab ( Saudi Arabia , Mesir, Emirat dan Yordania) menyambut baik perjanjian itu. Mufti Mesir dan Saudi mengeluarkan “fatwa” untuk mendukung perdamaian.
Setelah kekuasaan di daerah pendudukan dialihkan ke PLO, maka sesuai perjanjian dengan Israel , PLO harus mengatasi segala aksi-aksi anti Israel . Dengan ini maka sebenarnya PLO dijadikan perpanjangan tangan Yahudi.
Yasser Arafat, Yitzak Rabin dan Shimon Peres mendapat Nobel Perdamaian atas usahanya tersebut.
*1995*
Rabin dibunuh oleh Yigar Amir, seorang Yahudi fanatik. Sebelumnya, di Hebron, seorang Yahudi fanatik membantai puluhan Muslim yang sedang shalat subuh. Hampir tiap orang dewasa di Israel , laki-laki maupun wanita, pernah mendapat latihan dan melakukan wajib militer. Gerakan Palestina yang menuntut kemerdekaan total menteror ke tengah masyarakat Israel dengan bom “bunuh diri”. Targetnya, menggagalkan usaha perdamaian yang tidak adil itu. Sebenarnya “land for peace” diartikan Israel sebagai “ Israel dapat tanah, dan Arab Palestina tidak diganggu (bisa hidup damai).”
*1996*
Pemilu di Israel dimenangkan secara tipis oleh Netanyahu dari partai kanan, yang berarti kemenangan Yahudi yang anti perdamaian. Netanyahu mengulur-ulur waktu pelaksanaan perjanjian perdamaian. Ia menolak adanya negara Palestina, agar Palestina tetap sekedar daerah otonom di dalam Israel . Ia bahkan ingin menunggu/menciptaka n kontelasi baru (pemukiman Yahudi di daerah pendudukan, bila perlu perluasan hingga ke Syria dan Yordania) untuk sama sekali membuat perjanjian baru.
AS tidak senang bahwa Israel jalan sendiri di luar garis yang ditetapkannya. Namun karena lobby Yahudi di AS terlalu kuat, maka Bill Clinton harus memakai agen-agennya di negara-negara Arab untuk “mengingatkan” si “anak emasnya” ini. Maka sikap negara-negara Arab tiba-tiba kembali memusuhi Israel . Mufti Mesir malah kini memfatwakan jihad terhadap Israel . Sementara itu Uni Eropa (terutama Inggris dan Perancis) juga mencoba “aktif” menjadi penengah, yang sebenarnya juga hanya untuk kepentingan masing-masing dalam rangka menanamkan pengaruhnya di wilayah itu. Mereka juga tidak rela kalau AS “jalan sendiri” tanpa bicara dengan Eropa.
*2002 - Sampai sekarang*
Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 “reservasi”. Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh “kehadiran sipil dan militer yang permanen” di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana, dan 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan “mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza, dan akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza.” Pemerintah Israel berpendapat bahwa “akibatnya, tidak akan ada dasar untuk
mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan,” sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel “akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok – artinya, Penghalang Tepi Barat Israel – dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini”
Di hari kemenangan Partai Kadima pada pemilu tanggal 28 Maret 2006 di Israel, Ehud Olmert – yang kemudian diangkat sebagai Perdana Menteri Israel menggantikan Ariel Sharon yang berhalangan tetap karena sakit – berpidato. Dalam pidato kemenangan partainya, Olmert berjanji untuk menjadikan Israel negara yang adil, kuat, damai, dan makmur, menghargai hak-hak kaum minoritas, mementingkan pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta terutama sekali berjuang untuk mencapai perdamaian yang kekal dan pasti dengan bangsa Palestina. Olmert menyatakan bahwa sebagaimana Israel bersedia berkompromi untuk perdamaian, ia mengharapkan bangsa Palestina pun harus fleksibel dengan posisi mereka. Ia menyatakan bahwa bila Otoritas Palestina, yang kini dipimpin Hamas, menolak mengakui Negara Israel, maka Israel “akan menentukan nasibnya di tangannya sendiri” dan secara langsung
menyiratkan aksi sepihak. Masa depan pemerintahan koalisi ini sebagian besar tergantung pada niat baik partai-partai lain untuk bekerja sama dengan perdana menteri yang baru terpilih.
Sementara itu sebelum terjadinya serangan habis-habisan Israel ke Gaza (27/12/2008) , sudah terjadi serangan-serangan kecil di antara kedua belah pihak di sekitar Jalur Gaza, disebabkan Israel menutup tempat-tempat penyeberangan atau jalur komersial ke Gaza sehingga pasokan bahan baker minyak terhenti, yang memaksa satu-satunya pusat pembangkit listrik di Jalur Gaza tutup.
ke mailist rekan2 kuliah Mas Adji di Univ Sebelas Maret ? mudah2an disana banyak nasabah bank syariahnya....juga mungkin ke rekan2 di kantor PKES :)
JazakAllohu khairan...
Terima kasih banyak atas bantuan Mas Adji...
wassalam Rifki Ismal PhD Student in Islamic Banking and Finance Durham Islamic Finance Program (DIFP) School of Government and International Affairs - Durham University The Al Qasimi Building, Elvet Hill Road (DH1 3TU), United Kingdom
Email : rifki_ismal@...
Mmm, menarik bila dibahas satu persatu. Hasil diskusi bebrapa rekan di Magister Ekonomi Islam Azzahra tentang diskusi outsourcing.
Kesimpulan umum dari diskusi tersebut:
1. Kontrak outsorcing ialah dengan perusahaan/Bank dengan Perusahaan Penyedia Outsourcing (sistemnya apa?kemungkinan pakai sewa/ijarah/.......). Kontrak jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kenapa, Bank memakai jasa tenaga kerja dari perusahaan outsource tersebut.
2. Kontrak Perusahaan Outsource dengan Tenaga kerjanya (contoh tuan umar). Kontrak jelas, tidak ada yang dirugikan. Perusahaan dapat untung karena relasi dan citranya yang baik di pihak user(bank/perusahaan pemakai) sedangkan tuan umar dapat untung karena dapurnya bisa mengepul.
Nah, yang jadi masalah sebetulnya karena setelah tiga tahun menurut UU Tenaga kerja setiap yang kontrak harus menjadi pegawai. Ini masalah sesungguhnya. Setahu saya, di Muamalat diberikan kesempatan menjadi pegawai tetap (officer) melalui jalur ODP (officer development Program), nah bagi pegawai yang outsource dipersilahkan mengikuti. Tapi, kebanyakan banyak pegawai yang tidak pede......jadi tidak pada ikut deh, karena tesnya sekitar 5 tahap.
So, clear kan tentang outsourcing????
Klo masih belum puas, ya ndak usah kerja di bank tersebut, or gak usah berhubungan dengan Bank tersebut, Gampang tho......wekeke. Soal dalil apa yaa....nanti tanya pak ustad dan pak kyai dulu ahh....
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Pada 2 Januari 2009 19:48, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...> menulis:
Justru karena outsourcing itu.. fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela perusahaannya??? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya...
From: Agus Yuliawan <singarajajawa@...> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing????
To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Tuesday, December 30, 2008, 4:19 AM
ya tidak masalah outsourching itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ???
To: syariahnews@ yahoogroups. com Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Wassalam..
--- Pada Sab, 27/12/08, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@ yahoo.com> menulis:
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
Justru karena outsourcing itu.. fasilitasnya jadi berkurang mas.. kalau fasilitasnya gak berkurang memangnya itu perusahaan outsourcing dibayar pakai apa?? Perusahaan outsourcing itu kan ngambil bagian dari gaji pegawai bukan murni dari yang punya perusahaan dan kalau alasan efisiensi sih gak juga, karena dengan outsourcing yang otomatis ngurangin gaji pegawai tersebut otomatis kinerja pegawai bank syariah menurun..mana ada orang yang digaji rendah mau mati-matian ngebela perusahaannya??? n selain itu dari sudut kejelasan trnasaksi menggunakan outsourcing juga dipertanyakan ke syariahannya...
--- On Tue, 12/30/08, Agus Yuliawan <singarajajawa@...> wrote:
From: Agus Yuliawan <singarajajawa@...> Subject: Re: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing???? To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Tuesday, December 30, 2008, 4:19 AM
ya tidak masalah outsourching itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja di bank syariah lain. gitu kawan....... ..baru kerja mikir maxcem-macem pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> wrote:
From: Hakim Sitompul <hakimsitompul@ yahoo.com> Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing? ??? To: syariahnews@ yahoogroups. com Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Wassalam..
--- Pada Sab, 27/12/08, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@ yahoo.com> menulis:
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
Salam ila fakir rizk wa ilm'
ndak setuju ah kalo bank syariah pake out sourching, mas moderator
kira2 ada ndak ayat2 Al Quran yang memberitahukan cara merekrut
karyawan. istilahnya, merekrut karyawan secara syar'i gitu.......
ya tidak masalah outsourching itu--kemampuannya segitu apalagi, outsourching dilakukan karena sebagai efesiensi. Maka bagi pekerja di bank syariah jangan sakit hati, karena ketika anda bekerja di bank syariah ada resiko yang harus ada alami. Maka yang penting bukan outsourching yang dalam pemikiran tapi fasilitas apa yang anda peroleh di bank syariah. Maka mumpung kerja di bank syariah manfaatkan sebaik-baiknya fasilitas tersebut setelah pandai baru keluar dan anda kerja di bank syariah lain. gitu kawan.........baru kerja mikir maxcem-macem pikir akses dan manfaatkan jaringan
Agus Yuliawan AN.
--- On Tue, 12/30/08, Hakim Sitompul <hakimsitompul@...> wrote:
From: Hakim Sitompul
<hakimsitompul@...> Subject: Bls: [syariahnews] Bank Syariah Kok OutSourcing???? To: syariahnews@yahoogroups.com Date: Tuesday, December 30, 2008, 3:17 PM
Waalaikumsalam. ..dek Hasbi
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he.. he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Wassalam..
--- Pada Sab, 27/12/08, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@ yahoo.com> menulis:
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
Sebenarnya bukan Pak Alex yang sangat
perhatian.. mungkin lebih jelasnya sih prihatin he he he (canda)
Pendapat anda saya betulkan semua he he
he karena emang benar semua, seperti yang anda bilang teman anda mendapat
keuntungan dari mengambil Kredit di Bank Syariah, tapi mungkin masih banyak
masyarakat Indonesia tidak tahu hal tersebut sehingga masih berhubungan dengan
Bank Konvensional dengan bunga yang floating sehingga sangat membebankan…
andai saja mereka tahu dan mengerti keuntungan dari Bank Syariah tersebut pasti
akan sangat meringankan.
Mungkin sekarang saat yang tepat untuk
mensosialisasikan hal tersebut…….. ekonomi yang diolah dan
dijalankan secara konvensional oleh kapitalasi hancur dalam sekejap bahasa
kerennya sih Global crisis ya, orang sekarang mulai melirik syariah sebagai
salah satu fondasi ekonomi kita.. Inggris sudah mulai, nah Negara kita yang
katanya Mayoritas Muslim koq masih ketinggalan …..??
Soal akses diwww.pkesinteraktif.com
untuk mendapatkan informasi mengenai Industri syariah mungkin hanya salah cara
untuk mengenalkan Industri Syariah tapi bandingkan dengan jumlah penduduk
dengan jumlah orang yang melek internet sangat-sangat terbatas.. tapi salut
lah.. mungkin dengan media lain yang lebih efektif dan efisien dapat menjangkau
semua lapisan masyarakat. Salah satu yang saya ketahui adalah melalui Tabloid
Jum’at walaupun dengan oplah yang terbatas... masih Alhamdulillah
Wassalamualaikum wr. Wb
Salam
Alex Setia
Policy Owner Services (POS)
From:syariahnews@yahoogroups.com [mailto:syariahnews@yahoogroups.com] On Behalf Of adji waluyo Sent: 08 Desember 2008 8:02 To:syariahnews@yahoogroups.com Subject: Re: [syariahnews] Re:
Bank Syariah Makin banyak, Setuju kah???
Pak Alex yang sangat perhatian.....he..he..he...
Sosialisasi merupakan hal besar dan sangat membutuhkan biaya yang besar, dampak
yang diperoleh pun tidak instan, ada time lag (bahasa kerennya). Ini sudah
dikerjakan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah(PKES) yang tugas utamanya adalah
"dakwah" tentang ekonomi syariah.
Klo Bapak bilang stagnan, itu tidak salah, market share kita baru 2, 2%....an,
ini dibandingkan dengan jumlah total Bank di Indonesia. Soal perkembangan bapak
bisa akses www.pkesinteraktif.com
(Kantor Berita Ekonomi Syariah) yang diciptakan oleh PKES untuk memberikan
informasi terbaru mengenai industri syariah. Ini action PKES buat industri ini.
Soal keuntungan di Bank Syariah, Alhamdulillah saya sudah merasakannya (sebagai
pribadi). Uang saya ditabungan tidak sampai 3 juta rupiah, Alhamdulillah tidak
habis dipotong administrasi, dulu saya pernah pake Bank konv saat kuliah,
lumayan deh potongannya. Saya bertransaksi dengan para pedagang, bisa digesek
dengan ATM Syariah saya, so tidak perlu uang tunai dibawa kemana-mana. Buat
beli, elektronik dll. Sampai transaksi via online dengan para kerabat dan rekan
bisnis. Selain itu, rekan kerja saya bisa dapat pembiayaan rumah dari bank
syariah dengan margin yang kompetitif dan fix selama 10 tahun, bandingkan dengan
kredit dari bank konvensional??
Hal tersebut yang dimaksud keuntungan bukan?? Atau bapak Alex mendapatkan hal
lebih dari bank konvensional??? Monggo disharing kan.
So, cobalah dulu, baru komentar.....he..he, minimal sudah punya
account-nya. Tapi sebenarnya keuntungan via deposito atau produk perbankan
(baik konv atau syariah) tidak semenarik apabila uang anda di gulirkan kesektor
riil atau produk investasi lain (seperti emas dll).
Perkembangan Bank
Syariah menurut saya sih masih stagnan, gak ada perkembangan yang Fundamental,
masyarakat belum melihat keuntungan untuk memindahkan dananya ke Bank Syariah,
kenapa ? sosialisasi yang kurang, dibenak mereka hanya ada 1 pemahaman bahwa
Bank Syariah Cuma tidak ada riba ? masalah keuntungan belum tau deh. Ada yang bisa menjawab
keuntungannya selain terhindar dari riba ?
Menurut saya fundamental dari perbankan syariah adalah sangat penting,
dalam hal ini fundamental yang didukung oleh sumber daya manusia yang
handal dan professional, infrastruktur yang kuat, dan bisnis yang
sustainable serta risk management yang handal.
Apabila hanya meniru kakak saudara bank konvensional yang membuka bank
seperti jamur di musim hujan karena policy deregulasi, kita sudah lelah
untuk menghadapi kehancuran perbankan, karena satu hancur maka risiko
reputasi dunia perbankan menjadi pertanyaan publik.
Saya pikir apabila pertambahan jumlah bank karena bisnisnya memang
berkembang didukung oleh sumber daya yang kuat, maka hal itu menjadi
tidak masalah, akan tetapi kalau hanya mengikuti arus dan tanpa visi dan
misi yang jelas maka tentunya hal ini akan menjadi moral hazard bagi
dunia perbankan syariah.
Setahun sekali aja lah, aku kasih komentar..., nih komentarnya : "Paling enak bicara outsourching ajaklah petinggi di BMI, pasti dek hasbi tau itu.....he..he.., yang paling penting ketika Bank sudah mengikrarkan diri sebagai bank syariah, maka seharusnya tidak sekedar produknya yang syariah, tetapi juga sistem manajemennya harus syariah juga lah....
Wassalam..
--- Pada Sab, 27/12/08, hasbi ash shiddieqy <has_bee_gant01@...> menulis:
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing? ?", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....?? ?? adayang beri kometar gak????
Mau lempar diskusi nih, temanya "Bank Syariah kok Outsourcing??", menurut saya sih sistem outsourcing tidak syariah banget karena adanya ketidakjelasan dalam hal pembeli jasa si tenaga kerja, sedangkan sistem syariah adalah sistem yang menuntut kejelasan dan kebenaran yang mungkin hal tersebut tidak menguntungkan bagi si pemilik... Gimana....???? adayang beri kometar gak????